Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Bekuk Tiga Pencuri Rumah Kosong

10/24/17, 17:41 WIB Last Updated 2017-10-24T11:07:56Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi Senin (23/10/17) bekuk 3 pencuri dengan pemberatan (Curat) Rumsong.

Ketiga komplotan Curat Rumah Kosong (Rumsong) itu bernama Mukhlasin als Lasin, (30) dan Taufik Punijar als. Opik (25), warga Dusun Krajan Putuk RT 03 RW III Desa Jelun, serta Muthowib als Ketut (36), asal Dusun Krajan Karangan RT 03 RW I Desa Jelun. Ketiganya dari  Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodik Efendi mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan survay dengan sasaran rumah kosong di Desa Jelun. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban, Achmad Zulfi Herdian (32), di Dusun Krajan RT 04 RW IV Desa Jelun, Kecamatan Licin.

“Modus operandinya adalah dengan cara merusak dan mencongkel pintu rumah menggunakan alat obeng, kemudian pelaku mengambil dan membawa barang berharga milik korban menggunakan mobil Pickup L300 warna hitam”, jelasnya Selasa (24/10).

Barang-barang yang diambil oleh para pelaku itu diantaranya, springbed american 160/200, satu set sofa 211 minimalis, TV merk LG ukuran 14 in, speaker aktif simbada dan tas merk eiger dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.

"Korban lapor Selasa (19/9/17) pukul 02.00 Wib, usai tahu dari tetangganya, pintu rumahnya terbuka. Begitu dicek, dia temukan bagian pintu samping rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Selain itu juga didapati barang berharga miliknya sudah tidak ada," paparnya.

Polisi langsung bergerak, didapat Informasi, barang-barangnya berada di penadah bernama Aminto als. Min,  Dusun Krajan RT 02 RW 12 Desa Ketapang, Kalipuro. "Kita lakukan penggeledahan di rumah Aminto, dan ditemukan BB beserta 1 unit Motor Suzuki Skydrave warna biru," beber AKP. Sodik Efendi.

Hasil pengembangan sesuai interogasi, ternyata Aminto mendapatkan BB tersebut dari  Mukhlasin dengan cara transaksi jual beli senilai Rp 3.000.000,-. Akhirnya ditangkap lah Mukhlasin didalam rumah Perum Klatak, lalu juga menangkap Opik & Ketut di rumah mereka di daerah Licin.

"Kelompok Muthowib als. Ketut dan kawan-kawannya ini, saat melakukan pencurian menggunakan mobil Pickup L300 warna Hitam Nopol P 9637 VF, milik Ujik yang juga langsung kita amankan beserta BB mobilnya dari daerah Kabat," tegasnya.

Sementara hasil interogasi, kelompok pelaku ini juga melakukan pencurian kayu sebanyak 60 pohon sengon diwilayah Desa Kluncing Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi sebanyak 3x dan mendapatkan hasil dari penjualan kayu tersebut sebesar Rp 15.000.000,-. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Bekuk Tiga Pencuri Rumah Kosong

Terkini

Close x