Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan reserse
dan kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi Senin (23/10/17) bekuk 3 pencuri dengan
pemberatan (Curat) Rumsong.
Sementara hasil interogasi, kelompok pelaku ini juga
melakukan pencurian kayu sebanyak 60 pohon sengon diwilayah Desa Kluncing
Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi sebanyak 3x dan mendapatkan hasil dari
penjualan kayu tersebut sebesar Rp 15.000.000,-. (kim)
Ketiga komplotan Curat Rumah
Kosong (Rumsong) itu bernama Mukhlasin als Lasin, (30) dan Taufik Punijar als.
Opik (25), warga Dusun Krajan Putuk RT 03 RW III Desa Jelun, serta Muthowib als
Ketut (36), asal Dusun Krajan Karangan RT 03 RW I Desa Jelun. Ketiganya dari Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
Kasatreskrim Polres
Banyuwangi, AKP. Sodik Efendi mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan survay
dengan sasaran rumah kosong di Desa Jelun. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah
korban, Achmad Zulfi Herdian (32), di Dusun Krajan RT 04 RW IV Desa Jelun,
Kecamatan Licin.
“Modus operandinya adalah dengan
cara merusak dan mencongkel pintu rumah menggunakan alat obeng, kemudian pelaku
mengambil dan membawa barang berharga milik korban menggunakan mobil Pickup
L300 warna hitam”, jelasnya Selasa (24/10).
Barang-barang yang diambil
oleh para pelaku itu diantaranya, springbed american 160/200, satu set sofa 211
minimalis, TV merk LG ukuran 14 in, speaker aktif simbada dan tas merk eiger
dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.
"Korban lapor Selasa
(19/9/17) pukul 02.00 Wib, usai tahu dari tetangganya, pintu rumahnya terbuka.
Begitu dicek, dia temukan bagian pintu samping rumah dalam keadaan terbuka dan
terdapat bekas congkelan. Selain itu juga didapati barang berharga miliknya
sudah tidak ada," paparnya.
Polisi langsung bergerak, didapat
Informasi, barang-barangnya berada di penadah bernama Aminto als. Min, Dusun Krajan RT 02 RW 12 Desa Ketapang, Kalipuro.
"Kita lakukan penggeledahan di rumah Aminto, dan ditemukan BB beserta 1
unit Motor Suzuki Skydrave warna biru," beber AKP. Sodik Efendi.
Hasil pengembangan sesuai
interogasi, ternyata Aminto mendapatkan BB tersebut dari Mukhlasin dengan cara transaksi jual beli
senilai Rp 3.000.000,-. Akhirnya ditangkap lah Mukhlasin didalam rumah Perum
Klatak, lalu juga menangkap Opik & Ketut di rumah mereka di daerah Licin.
"Kelompok Muthowib
als. Ketut dan kawan-kawannya ini, saat melakukan pencurian menggunakan mobil
Pickup L300 warna Hitam Nopol P 9637 VF, milik Ujik yang juga langsung kita
amankan beserta BB mobilnya dari daerah Kabat," tegasnya.