Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Anggota Polsek Tanggul ungkap kasus pencurian dalam rumah dan pencurian
disertai kekerasan beserta dengan penadahnya, di 3 tempat kejadian perkara
(TKP)
Berawal
dari informasi dari masyarakat adanya penadah kalung emas Gg Mofed Tanggul Satreskrim
langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka Indah Wati Binti Tarji (27)
Dusun Karajan RT. 005/011 Desa Tanggul Wetan sekitar pukul 21.00 Jumat malam
dan disitu ditemukan sejumlah barang kalung emas.
Dari
hasil penggeledahan tersebut tersangka mengakui jika telah membeli kalung dari
tersangka pencurian Kekerasan Samsul Bahri (26) Warga Dusun Krajan RT. 001/002
Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, tak selang beberapa lama pada pukul 21.30
petugas berhasil meringkusnya.
tersangka
Samsul Bahri sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat
diantaranya Jumat (13/10) sekira jam 02.00 Wib di Dusun Krajan Desa
Tanggulwetan dengan cara memanjat tembok rumah kemudian masuk dan mengambil 1
(satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru P-6235-MD.
Kemudian
Hari Sabtu, (14/10) sekira jam 12.00 Wib Samsul menggunakan motor hasil
pencurian melakukan penjambretan kalung emas di pinggir jalan Dusun
Krajan 1 Desa Patemon dan Selasa (17/10) sekira jam 05.40 Wib tersangka
melakukan perampasan kalung emas Di Gang. Mofed, Jln. PB. Sudirman.
Kapolsek
Tanggul AKP. Bambang Setiawan menceritakan Jumat (20/10) sekira jam 08.00 Wib
Kanit reskrim dapat informasi masyarakat jika ada seorang penadah kalung emas
TKP Gg.Mofed sekira jam 21.00 Wib Kanit Reskrim melakukan penggeledahan dan
diketemukan sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya
tersangka Indah Wati Binti Tarji mengakui jika telah membeli kalung tersebut
dari tersangka Samsul Bahri, selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira jam
21.30 Wib tersangka Bahri ditangkap dirumahnya dan mengakui 3 (tiga)
TKP"Kata Kapolsek. Minggu (22/10)
Modus
Operandinya tersangka naik keatap rumah malam hari kemudian mengambil 1 unit
motor dan keluar melalui pintu depan. "Pencurian dengan Kekerasan atau
Jambret, pelaku mencari target perempuan yang memakai Perhiasan kalung
emas,." Jelas Bambang
Lanjut
Kapolsek Tanggul, Tersangka membuntuti korban pada saat di tempat sepi
Tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menarik atau
mendorong secara paksa korban dengan terlebih dahulu perhiasan korban
dipegang pelaku sehingga korban jatuh dan perhiasan dibawa kabur
tersangka"Ujar Bambang.
Kemudian
Anggota Satreskrim Polsek Tanggul mengamankan kedua Tersangka dan barang bukti
untuk penyidikan lebih lanjut. "1 buah kalung emas 14,9 gram, 10 gram, 1,6
gram, 1 buah liontin emas 1,5 gram, , 1 unit motor, 1 buah jaket jumper warna
hitam dan 1 buah celana jeans" Ungkapnya.(edw/Gik)