Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Lantaran ditolak berhubungan intim (Kencan) Fikko Andrianto, (22), Waria asal Semboro
Jember habisi teman dikenalnya melalui jejaring Media Sosial (Medsos).
Atas perbuatannya, pelaku akan diancan dengan hukuman 15
tahun penjara. “Atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan KUHP pasal 340 sub 338 365 dengan ancaman 15
tahun penjara”, pungkas Kapolres Jember. (edw)
Kejadian
yang sempat menggemparkan dunia maya dan jadi buah bibir ini, masih membuat penasaran
tentang cerita sebenarnya pelaku menghabisi nyawa pemuda asal kabupaten Malang
tersebut atas nama Andri Trisnanto, (21) dirumah kontrakan di tengah
perkampungan padat penduduk tersebut.
Mendengar
Mapolres Jember akan mengelar rekuntruksi pembunuhan kejam dengan melempar korban
kesumur, warga Desa Semboro Kamis,(12/10) memadati lokasi rumah tempat dimana
tulang belulang pemuda naas tersebut ditemukan 24 september 2017 pada pukul
05.00 WIB.
Untuk
pengamanan saat rekuntruksi, mendapat pengawalan ketat oleh Unit Sabhara Polres
Jember dan juga Unit Resmob Barat Yang dipimpin Aiptu Hadi Gunawan Mahesa SH
karena membludaknya warga yang merangsek masuk kelokasi tempat kejadian
perkara.
Ada
19 reka adegan sejak jam 15.00 Wib, mulai penjemputan korban pukul 15.00 Wib, Mei,
di kuburan, sampai kontrakan hingga membeli minuman di mini market Semboro
hingga sehabis membunuh, pelaku menjual motor korban dirumah tetangga didaerah
lapangan, dipraktekan dengan santai tanpa ada kendala.
“Dari
beberapa adegan team identifikasi hingga rega adegan sangat jelas jika pelaku
membunuh lantaran ajakan berbuat mesum ditolak korban, korban juga sempat lontarkan
kata menyesal pas bertemu ternyata yang bersangkutan seorang waria”,
Ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo
Wibowo SIK MH