Translate

Iklan

Iklan

Acungkan Parang, Pria Banyuwangi Ini Meringkuk Di Rutan

11/06/17, 23:30 WIB Last Updated 2017-11-06T17:23:43Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Acungkan parang, Unit Reskrim Polsek Rogojampi gelandang HM (52) warga Dusun Pecemengan RT 02 RW 01 Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan sebilah parang  Poniran (45) warga Dusun Pecemengan RT 01 RW 002, Desa/Kecamatan Blimbingsari. Pemicunya diduga ada kesalahpahaman, hingga pelaku tersulut emosinya dan mengacungkan sebilah boding (parang) kepada korban.

Korban yang ketakutan melaporkan ke Polsek Rogojampi. Peristiwanya Jumat, 3 Nopember 2017  sekira pukul 07.00 WIB. “Pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Rogojampi," Ungkap  Kapolsek Rogojampi, Kompol. Toha Choiri melalui Kanitreskrim Iptu. Abdul Rohman, Senin (6/11/17).

Mantan Paur Subbaghumas Bagops Polres Banyuwangi ini mengatakan, awalnya dia menerima laporan tersebut. Lalu sejumlah langkah pun dilakukan.  "Awalnya kita datangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya. Setelah dirasa cukup unsur, kita langsung menangkap pelaku,” katanya.

HM yang kini naik status menjadi tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.  "Ancaman hukumannya maksimal 40 tahun penjara," tegas Kanit Rohman. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Acungkan Parang, Pria Banyuwangi Ini Meringkuk Di Rutan

Terkini

Close x