Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Acungkan
parang, Unit Reskrim Polsek Rogojampi gelandang HM (52) warga Dusun Pecemengan
RT 02 RW 01 Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
HM yang kini naik status menjadi tersangka dijerat
dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan
perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 40 tahun penjara,"
tegas Kanit Rohman. (kim)
Pelaku melakukan tindak
pidana pengancaman menggunakan sebilah parang Poniran (45) warga Dusun Pecemengan RT 01 RW
002, Desa/Kecamatan Blimbingsari. Pemicunya diduga ada kesalahpahaman, hingga
pelaku tersulut emosinya dan mengacungkan sebilah boding (parang) kepada
korban.
Korban yang ketakutan melaporkan
ke Polsek Rogojampi. Peristiwanya Jumat, 3 Nopember 2017 sekira pukul 07.00 WIB. “Pelaku sudah kita
amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Rogojampi," Ungkap Kapolsek Rogojampi, Kompol. Toha Choiri
melalui Kanitreskrim Iptu. Abdul Rohman, Senin (6/11/17).
Mantan Paur Subbaghumas
Bagops Polres Banyuwangi ini mengatakan, awalnya dia menerima laporan tersebut.
Lalu sejumlah langkah pun dilakukan. "Awalnya
kita datangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya.
Setelah dirasa cukup unsur, kita langsung menangkap pelaku,” katanya.