Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Situbondo, jawa Timur, Rabu (22/11/2017), mensosialisasikan UU Ormas.
Sosialisasi
dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman kepada seluruh LSM dan Ormas terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Demikian disampaikan Kepala
Bakesbangpol, Drs. H. Edi Susilo, M. Si.,
di Depot Restu Jalan PB. Sudirman, Karang Asem Situbondo.
Hadir
dalam kegiatan iru beberapa
unsur, Kodim 0823 Situbondo, Polres Situbondo,
Kejari Situbondo, Bakesbangpol Propinsi Jawa Timur, Bakesbangpol, 20 LSM dan Ormas
se Kabupaten Situbondo dihadiri Ketua dan Pengurus yang berjumlah 100 peserta.
"Dengan
sosialisasi ini ormas maupun LSM yang ada lebih tertib administrasi termasuk
pada pendaftaran legalitas organisasi. Selain itu untuk penguatan dan penataan
Ormas dan LSM yang ada demi pembangunan serta menjaga kondusifitas di Situbondo.
Itu harapan Bapak Bupati dan Wakil Bupati ", Ujar Edi Susilo.
Kepala
Bakesbangpol Propinsi Jawa Timur, Drs. H. Jonatan, MMT mengatakan, LSM dan
Ormas, bagian dari mitra pemerintah untuk
memajukan pembangunan. "Kriteria untuk mendapatkan
dana hibah, harus mempunyai legalitas jelas . yang diterbitkan Kemenkumham RI dan sudah berdiri
selama 3 tahun ", tuturnya.
Menurut
Jonatan, LSM maupun Ormas yang tidak bisa memenuhi UU No. 17 Tahun 2013 tentang
legalitas yang dimaksud, maka Bakesbangpol tidak berhak menerbitkan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT). Apabila Bakesbangpol Kabupaten tidak selektif dalam
penerbitan SKT, maka akan diproses secara hukum .
Sementara
Kodim 0833 Situbondo yang diwakili
oleh Pasi Intel Kapten Infantri Edy Supriyono, menyampaikan materi Wawasan
Kebangsaan yaitu ditekankan dalam era globalisasi ini dapatnya mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa. (edo).