Translate

Iklan

Iklan

Empat Oknum Perhutani Banyuwangi Dalangi Pencurian Kayu?

11/22/17, 16:12 WIB Last Updated 2017-11-22T10:27:55Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan yang diduga dalangi pencurian kayu jati Sabtu malam (18/11/17) dibekuk Satreskrim Polsek Cluring.

Masing-masing, Suratemin (40) warga Kaliwungu RT 03 RW III Desa Kedungwungu, Tegaldlimo, Pipit Ageste (39) Blokagung RT 03 RW I Desa Karangdoro, Tegalsari, Sukadi (55) Seloagung  RT 06 RW I Desa/Kecamatan Siliragung dan Mardi Santoso (46), Pecemengan RT 05 RW I Desa Buluagung, Siliragung.

Penangkapan menurut Kapolsek Cluring,  AKP. Bejo Madreas, Sabtu (18/11/17) sekira pukul 17.30 WIB berkat laporan Polhut PCK Benculuk, ada truk coll diesel Toyota Dyna saurus No Pol P 9685 ZN warna putih dengan bak truk warna merah, dikemudikan Nurwakid sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi SKSHHK.

Atas laporan itulah polisi bersama Perhutani langsung turun kelapangan. "Kendaraan mengangkut kayu jati sebanyak 21 glondong. Sopir mengaku atas suruhan mandor Perhutani di TPK Ringintelu Bangorejo, Suratemin, Pipit Ageste, Sukadi dan Mardi Santoso," Jelas mantan Kanitlantas Polsek Rogojampi ini.

Berdasarkan pengakuan sopir Nurwakid, selanjutnya dilakukan penangkapan empat orang mandor Perhutani di TPK Ringintelu, Bangorejo tersebut. "Total jumlah pelakunya ada lima orang. Yang satu adalah sopir truk bernama Nurwakid (49), warga Dusun Pancursari RT 04 RW IV Desa Bencukuk, Kecamatan Cluring.

Sedangkan empat pelaku lainnya adalah oknum karyawan BUMN Perhutani. Mereka berlima telah melakukan tindak pidana mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK)," bebernya kepada media ini, Rabu (22/11/17).

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, truk coll diesel Toyota Dyna saurus No Pol P 9685 ZN warna putih dengan bak truk warna merah, 21 glondong kayu jati panjang bervariasi 180 cm sampai 230 cm,  medel 30 sampai 60 cm, jumlah quibik kurang lebih 4,26 M3, SKSHHK No KB .B.2692070  tanggal 18 Nopember 2017 No Reg 01687-07-/PKB-J/XVI/2017, an. pembeli kayu H. Amrin.

"Kelima pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 83 ayat (1) hurup b Jo pasal 12 hurup e UU RI No.18 tahun 2013 tetang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP. Bejo Madreas. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Empat Oknum Perhutani Banyuwangi Dalangi Pencurian Kayu?

Terkini

Close x