Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi
Selatan yang diduga dalangi pencurian kayu jati Sabtu malam (18/11/17) dibekuk
Satreskrim Polsek Cluring.
"Kelima pelaku yang saat ini sudah ditetapkan
sebagai tersangka ini dijerat pasal 83 ayat (1) hurup b Jo pasal 12 hurup e UU
RI No.18 tahun 2013 tetang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP. Bejo Madreas. (kim)
Masing-masing, Suratemin
(40) warga Kaliwungu RT 03 RW III Desa Kedungwungu, Tegaldlimo, Pipit Ageste
(39) Blokagung RT 03 RW I Desa Karangdoro, Tegalsari, Sukadi (55) Seloagung RT 06 RW I Desa/Kecamatan Siliragung dan Mardi
Santoso (46), Pecemengan RT 05 RW I Desa Buluagung, Siliragung.
Penangkapan menurut Kapolsek
Cluring, AKP. Bejo Madreas, Sabtu
(18/11/17) sekira pukul 17.30 WIB berkat laporan Polhut PCK Benculuk, ada truk
coll diesel Toyota Dyna saurus No Pol P 9685 ZN warna putih dengan bak truk
warna merah, dikemudikan Nurwakid sedang mengangkut kayu jati yang tidak
dilengkapi SKSHHK.
Atas laporan itulah polisi
bersama Perhutani langsung turun kelapangan. "Kendaraan mengangkut kayu
jati sebanyak 21 glondong. Sopir mengaku atas suruhan mandor Perhutani di TPK
Ringintelu Bangorejo, Suratemin, Pipit Ageste, Sukadi dan Mardi Santoso," Jelas
mantan Kanitlantas Polsek Rogojampi ini.
Berdasarkan pengakuan
sopir Nurwakid, selanjutnya dilakukan penangkapan empat orang mandor Perhutani
di TPK Ringintelu, Bangorejo tersebut. "Total jumlah pelakunya ada lima
orang. Yang satu adalah sopir truk bernama Nurwakid (49), warga Dusun
Pancursari RT 04 RW IV Desa Bencukuk, Kecamatan Cluring.
Sedangkan empat pelaku
lainnya adalah oknum karyawan BUMN Perhutani. Mereka berlima telah melakukan
tindak pidana mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak
dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK)," bebernya
kepada media ini, Rabu (22/11/17).
Sementara barang bukti
yang diamankan diantaranya, truk coll diesel Toyota Dyna saurus No Pol P 9685
ZN warna putih dengan bak truk warna merah, 21 glondong kayu jati panjang
bervariasi 180 cm sampai 230 cm, medel
30 sampai 60 cm, jumlah quibik kurang lebih 4,26 M3, SKSHHK No KB
.B.2692070 tanggal 18 Nopember 2017 No
Reg 01687-07-/PKB-J/XVI/2017, an. pembeli kayu H. Amrin.