Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Banyuwangi diminta
tegas keberadaan tambang galian C bermasalah dan tetap beroperasi.
“Satpol PP harus berani
menutup seluruh tambang galian C yang bermasalah”, Desak koordinator Forum
Peduli Kebenaran dan Keadilan (FPKK), yang
dimotori MSUUB pimpinan KH. Suyuti Thoha, Forsuba pimpinan H. Abdillah
Rafsanjani dan Foskanu yang diwakili Adi Sutrisno, Selasa (28/11/2017).
Satpol PP sebagai penegak
Perda menurutnya berani menindak penambang yang belum membayar pajak daerah
sampai ada penyelesaian pelunasan pembayaran pajak sesuai peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
“Jangan bersikap banci,
harus berani, karena itu memang
tupoksinya," sergah Abdillah Rafsanjani kepada Kasatpol PP Banyuwangi Edy
Supriyono, yang diwakili Harry Iswadi, selaku Kabid Operasional dan Ketertiban
Umum (Opstibum).
Abdillah meminta juga
meminta Satpol PP melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya terkait penambang
yang telah menjadi tersangka, ditahan dan telah diputus bersalah oleh
pengadilan. “Ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum baru
dikemudian hari, khususnya pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara
terencana, masif dan menyeluruh”, Lanjutnya.
Sementara Adi Sutrisno
dari Foskanu menguraikan permasalahan galian C, merupakan hasil hearing Forsuba
dengan DPRD Banyuwangi, yang menyoal pendapatan asli daerah (PAD) dari
pendapatan pajak penambang galian C masih nol persen. Hal itu karena IUP
Produksi yang dikeluarkan Pemprov Jatim menggunakan payung hukum Pergub Jatim
nomor 16 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Pergub nomor 49 tahun 2016.
"Berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitunti nomor 137/PUU-XIII/2015 menjelaskan, bahwa
Pergub/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah hukum administrasi negara atau
hukum negatif. Tetapi para penambang galian C di Banyuwangi yang tidak memiliki
IUP Produksi dikenakan hukum positif oleh jajaran aparat penegak hukum
Banyuwangi. Baik oleh penyidik Polres,
penuntut umum dan para Hakim yang menyidangkan kasus tersebut,"
serunya.
Abdillah Rafsanjani dalam
kesempatan demo damai yang dikawal jajaran kepolisian pada Selasa sore
(28/11/17) membeberkan, bahwa para penambang galian C yang memiliki IUP
Produksi dan mendapat perlindungan hukum ternyata belum optimal membayar pajak
daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini
menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda sebagaimana pasal 255 UU
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tapi ini malah Kasatpol PP
Banyuwangi tidak melakukan tindakan apapun, jadinya berakibat para penambang
galian C yang tidak memiliki IUP dikenai hukum positif oleh aparat penegak
hukum. Padahal semestinya cukup dikenai sanksi administratif," suluk H.
Dillah panggilan Abdillah Rafsanjani.
Ditambahkan oleh H.
Dillah, dalam persoalan ini jelas negara dirugikan dari pendapatan pajak.
Karena para penambang galian C yang memiliki IUP tidak optimal melaksanakan
kewajibannya dalam pembayaran pajak kepada negara dan daerah. (kim)