Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk mencegah tindak kejahatan sejak
dini, Kepala dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, Senin (27/11) mendadatangi sejumlah sekolah.
Menurutnya
ada sejumlah tempat yang akan ditangai. "Ada
tiga tempat atau sekolah untuk program JMS ini, yaitu timur, tengah di SMPN 1 Situbondo
ini dan wilayah barat, nantinya seluruh sekolah dari tingkat SD dan SMP akan
tahu tentang program JMS ini," katanya. (edo).
Kedatangan korps coklat tua ke Sekolah
Menengah Pertama (SMP) 1
Situbondo ini, merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini untuk mengenalkan aturan hukum sejak dini,
diharapkan dengan pemaaman hukum, dapat menamb wawasan.
“Kehadiran
Kami ke sejumlah sesolah ini dimaksudkan
untuk mengajarkan dan menerangkan tentang ilmu hukum kepada siswa, diharapkan dapat menciptakan karakter generasi memahami
Hukum, agar tidak
melakukan pelanggaran hukum”, Kata Kajari Nur Slamet,SH,MH
Hal
senada disampaikan kasi Intel, Aditya, SH, menurutnya kegiatan ini sebagai fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan. Salah-satu materi yaitu UU transaksi
elektronik RI nomer 19 tahun 2016, perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang
informasi serta transaksi elektronik (ITE).
"Ini program
pemerintah pusat yang diterapkan secara intensif yang dilakukan di seluruh Indonesia,
untuk membentuk generasi yang integritasnya kuat, makanya kita paparkan tentang
UU ITE, karena kita tidak ingin akibat, terjerat hukum ITE dan Narkoba," Jelasnya
.
Menurut
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Fathor Rakhman yang mendampingi kasi
intel mengatakan, bahwa program JMS, ini sangat membantu siswa - siswi dalam mengenal
lebih jauh tentang hukum dan pencegahannya.