Translate

Iklan

Iklan

Pemecatan 3 Perangkat Desa Di Situbondo Menuai Protes

11/18/17, 16:24 WIB Last Updated 2017-11-18T13:20:46Z
Kepala Desa Kades Paowan, H Ahmad Homaidi
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tokoh masyarakat, Saiful Hadi, Sabtu (18/11), sayangkan pemecatan tiga perangkat desa oleh Kepala desa, Paowan, kecamatan Panarukan, kabupaten Situbondo.

Ketiga perangkat desa yang diberhentikan sejak bulan Agustus Tahun 2016 silam ini oleh Kepala Desa Pawoan H Achmad Homaidi dengan alasan kinerjanya kurang produktif diantaranya Toyib (65), Kasun Ardiwilis dan Soleh (70), Kasun Locangcang, serta Hadari (71), sebagai Kaur Kesra. 

Pemecatan, dinilai sewenang -wenang, Sebab, masa tugasnya akan habis tahun 2021 mendatang. “Itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 bab 9 pasal 12 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Warga desa”, Katanya, Sabtu (18/11/2017)

Saiful yang mengaku mendapatkan keluhan itu menyampaikan, selaku Kades dalam melakukan pergantian harus menunggu masa tugas selesai. “Walaupun usianya sudah lanjut, harus dituntaskan dulu, untuk itu dalam waktu dekat, kami akan melayangkan, surat protes kepada Bupati”, katanya.

Kades Paowan Ahmad Homaidi,  mengatakan bahwa, masalah tersebut sebenarnya, sudah  selesai setahun silam, namun entah kenapa, baru sekarang dipersoalkan . "Pemberhentiannya sudah juga disepakati bersama tanpa adanya paksaan dan sudah ada pemberhentian secara tertulis", Jelasnya.

Achmad melanjutkan bahwa, alasan pemberhentianya karena dia sudah tidak bisa bekerja optimal atau tidak produktif dan sudah memasuki usia lanjut. Usia sudah mencapai 60 tahun keatas". Jelasnya sembari melihatkan surat pemberhentian yang ditandatangi Camat Panarukan. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemecatan 3 Perangkat Desa Di Situbondo Menuai Protes

Terkini

Close x