Translate

Iklan

Iklan

Pengadilan Tipikor Vonis 2.8 Tahun Mantan Kades Di Jember

11/20/17, 17:35 WIB Last Updated 2017-11-20T14:22:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, vonis mantan Kepala Desa dan bendahara desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember, Zaenal Abidin dan Supriyadi 2,8 tahun penjara.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih SH, putusan dua terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan bantuan CSR dari PTPN XI maupun dari Puslit Kopi dan Kakau Indonesia Tahun 2015-2016 itu telah dibacakan pada Jum'at (17/11/2017) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ketuai, Iwayan Sosiawan SH, MH dan DR Kusdarwanto, SH, MH, DR Agos Yunianto, SH, MH , terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 yuto, pasal 18 tentang tindak Pidana Korupsi. “Kedua terdakwa terbukti bersalah,” ungkapnya Senin (20/11/2017).

Terdakwa Zaenal Abidin dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda 100 juta,  subsider 6 bulan kurungan, Uang pengganti kerugian Negara 1.4 Milyar lebih subsider 1 tahun penjara, yang sebelum nya JPU Kejari Jember, Rhomad Hambali dan Rendi Indro, serta Edy Sudrajat, menuntut 3 tahun penjara.

Putusanuntuk  bendahara Supriyadi sedikit ringan yaitu 1 tahun empat bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan hanya sebagai peran turut serta menbantu saja.  Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2014-2015.

Zaenal Abidin dan Supriyadi terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider.” Jelasnya.

Lantaran kedua terdakwa terbukti telah merugikan keuangan dana desa dan dana alokasi dana desa, sehingga selain pidana badan dan denda terdakwa, juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara dan Pidana tambahan bagi kedua ini jumlah berbeda karena peran mereka berbeda. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengadilan Tipikor Vonis 2.8 Tahun Mantan Kades Di Jember

Terkini

Close x