Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim,
vonis mantan Kepala Desa dan bendahara desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember, Zaenal
Abidin dan Supriyadi 2,8 tahun penjara.
Lantaran kedua
terdakwa terbukti telah merugikan keuangan dana desa dan dana alokasi dana desa,
sehingga selain pidana badan dan denda terdakwa, juga dijatuhi pidana tambahan
untuk mengembalikan kerugian negara dan Pidana tambahan bagi kedua ini jumlah
berbeda karena peran mereka berbeda. (edw).
Menurut Kasi Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih SH, putusan dua terdakwa perkara dugaan
korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan bantuan CSR dari PTPN XI maupun dari Puslit
Kopi dan Kakau Indonesia Tahun 2015-2016 itu telah dibacakan pada Jum'at (17/11/2017)
lalu.
Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ketuai, Iwayan Sosiawan SH, MH dan DR
Kusdarwanto, SH, MH, DR Agos Yunianto, SH, MH , terdakwa telah terbukti melanggar
pasal 3 yuto, pasal 18 tentang tindak Pidana Korupsi. “Kedua terdakwa terbukti
bersalah,” ungkapnya Senin (20/11/2017).
Terdakwa Zaenal Abidin
dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda 100 juta, subsider 6
bulan kurungan, Uang pengganti kerugian Negara 1.4 Milyar lebih subsider 1
tahun penjara, yang sebelum nya JPU Kejari Jember, Rhomad Hambali dan
Rendi Indro, serta Edy Sudrajat, menuntut 3 tahun penjara.
Putusanuntuk bendahara Supriyadi sedikit ringan yaitu 1
tahun empat bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan hanya sebagai peran
turut serta menbantu saja. Kedua
terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun
2014-2015.
Zaenal Abidin dan
Supriyadi terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. Perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan
subsider.” Jelasnya.