Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Amankan Wanita Pengedar SS

11/29/17, 21:29 WIB Last Updated 2018-01-16T10:59:32Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi Jawa Timur Senin (27/11/17) malam amankan, Musayana (31) di rumahnya, Dusun Palodem Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Pasalnya wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis Metamfetamina berupa 9 paket sabu-sabu (SS) dengan berat kotor 2,04 gram, berat bersih 0,24 gram, 4 buah potongan kresek warna hitam dan sebuah tas warna biru.

Wanita jebolan SD ini pun pasrah saat petugas menggiringnya. "Guna kepentingan penyidikan, pelaku maupun BB amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres. Untuk pengembangan perkara ini, masih kita lakukan pendalaman," papar Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, Rabu (29/11/17).

Kata perwira asal Aceh ini, Musayana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini  bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Hakim Said)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Amankan Wanita Pengedar SS

Terkini

Close x