Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Ringkus Pria Lajang Usai Transaksi Sabu

11/21/17, 23:24 WIB Last Updated 2017-11-22T06:29:14Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai Transaksi Sabu, Hendra, Pria lajang Jumat (17/11/17) sekitar pukul 14.30 WIB diringkus Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi Jawa Timur.

Menurut Kasatresnarkoba, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, Warga Dusun Krajan RT 06 RW 01 Desa Kebaman, Kecamatan Srono,  ditangkap dihalaman parkir Bank Mandiri Genteng.  "Pelaku, menyimpan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina / Shabu yang membeli dari seseorang," paparnya, Selasa (21/11/17).

Dari tangan pelaku berhasil disita 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram dengan berat bersih 0,40 gram, 1 buah potongan selotip warna coklat dan sebuah HP Samsung warna abu-abu. "Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang Kasatresnarkoba asal Aceh ini.

Pelaku yang sudah naik status menjadi tersangka ini langsung diinapkan dihotel prodeo rumah tahanan (Rutan)  Mapolres Banyuwangi untuk menjalani serangkaian penyidikan.

"Kita akan lakukan pengembangan dari mana asal sabhu. Karena dalam penyidikan, tersangka menyatakan tidak mengenal sang penjual," pungkas AKP. Muh. Indra Nadjib, yang belum lama menjadi orang nomor satu dijajaran Satresnarkoba Polres Banyuwangi ini. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Ringkus Pria Lajang Usai Transaksi Sabu

Terkini

Close x