Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai Transaksi Sabu, Hendra, Pria
lajang Jumat (17/11/17) sekitar pukul 14.30 WIB diringkus Tim Satresnarkoba
Polres Banyuwangi Jawa Timur.
Menurut Kasatresnarkoba,
AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, Warga Dusun Krajan RT 06 RW 01 Desa Kebaman,
Kecamatan Srono, ditangkap dihalaman
parkir Bank Mandiri Genteng. "Pelaku,
menyimpan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina / Shabu yang membeli dari
seseorang," paparnya, Selasa (21/11/17).
Dari tangan pelaku
berhasil disita 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram dengan berat
bersih 0,40 gram, 1 buah potongan selotip warna coklat dan sebuah HP Samsung
warna abu-abu. "Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1)
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun
penjara," terang Kasatresnarkoba asal Aceh ini.
Pelaku yang sudah naik
status menjadi tersangka ini langsung diinapkan dihotel prodeo rumah tahanan
(Rutan) Mapolres Banyuwangi untuk
menjalani serangkaian penyidikan.
"Kita akan lakukan
pengembangan dari mana asal sabhu. Karena dalam penyidikan, tersangka
menyatakan tidak mengenal sang penjual," pungkas AKP. Muh. Indra Nadjib,
yang belum lama menjadi orang nomor satu dijajaran Satresnarkoba Polres
Banyuwangi ini. (kim).