Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Unit Opsnal Satintelkam bersama Satreskoba Polres
Situbondo Senin (27/11/2017) malam amankan
tiga warga yang kedapatan mengedarkan obat daftar G
jenis Pil Dextro.
Dari
tangan ketiga warga asal kecamatan Banyuputih, kata,
Iptu Nanang, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa
Pil Dextro dengan total barang bukti 348 butir. “Ketiganya
ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba” jelasnya. (edo).
Penangkapan
bermula usai anggota Unit V
Satintelkam melakukan penyelidikan informasi dan laporan dari masyarakat peredaran Pil Dextro di desa Banyuputih.Petugas berhasil tertangkap tangan tersangka F (26) dengan barang bukti pil Dextro sebanyak
205 butir.
“Usai
mendapatkan informasi dan pengaduan dari masyarakat, Unit V Satintelkam bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara, dan
menangkap pelaku” Demikian disampaikan oleh
Kasubag Humas Polres
Situbondo, Iptu Nanang, saat dihubungi media ini Selasa,
(28/11),
Tidak berhenti
disitu, petugas juga melakukan pengembangan yang kemudian kembali mengamankan dua orang tersangka
S (22) dengan barang bukti 43 butir Pil Dextro dan tersangka R (32) dengan
barang bukti 100 butir Pil Dextro.