Translate

Iklan

Iklan

Polsek Di Jember Amankan Dua Ton Pupuk Bersubsidi

11/09/17, 19:46 WIB Last Updated 2017-11-09T13:26:40Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Petugas Polsek Bangsalsari, Kepolisian Resor Jember, sita sebanyak 2 ton pupuk urea bersubsidi yang diduga disalahgunakan dan melanggar aturan yang berlaku.

Menurut Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta, penyitaan berawal  dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah truk no pol AD 1633 HF mengangkut pupuk bersubsidi dari kios Albarokah milik Idris A Fatulloh dusun Sira'an RT 01, RW 04, Desa Trisnogambar, Kecamatan Bangsalsari.

"Setelah keluar wilayah desa Trisnogambar, ketika masuk desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari dihentikan untuk menunjukan surat kepemilikian, pemilik mobil Idris A Fatulloh tidak bisa menunjukan, sehingga polisi mengamankan ke Polsek Bangsalsari untuk dimintai keterangan," tuturnya.

"Barang bukti yang kami amankan 2.1 ton pupuk urea bersubsidi, Pupuk Organik 10 sak (4.kwintal) serta truck yang digunakan mengangkut pupuk ilegal untuk mengirim ke luar desa Trisnogambar, Bangsalsari, di Mapolsek Bangsalsari" Kata Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta Kamis (9/11)

Menurutnya petani yang membeli pupuk supsisi harus berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), tidak boleh yang tidak memiliki RDKK, karena melanggar aturan, namuan, Idris tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dan rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Jember.

Idris A Fatulloh beralasan menjual ke desa lain, yang masih berada di satu Kecamatan Bangsalsari, karena ada kelangkaan. "Pupuk di Desa lain langka, sehingga saya berencana menjual pupuk itu. Saya tidak tahu kalau menjual belikan pupuk tanpa RDKK dan di luar kecamatan tidak boleh," kelitnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Di Jember Amankan Dua Ton Pupuk Bersubsidi

Terkini

Close x