Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lima orang pelaku yang sedang asik berjudi
Kyu-kyu, di rumah Suwari (31) di Dusun Calok Desa/ Kecamatan Arjasà Kabupaten
Jember, diglandang Polisi ke Mapolsek Arjasa.
Selanjutnya
pelaku judi berikut sejumlah barang bukti menurutnya diamankan ke Mapolsek Arjasa
guna kepentingan proses penyidikan selanjutnya, “Dan kepada pelakunya
kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHPidana". Ungkapnya. (edw).
Penangkapan kelima pelaku
berkat laporan masyarat itu adalah, Muhammad Adi Nugroho Bin Mustakim, (25),
Jupri bin Liman (35), Busanto bin Sumarji (43), dan Abdul Halim bin Usman (46)
serta pemilik rumah Ridwan bin Suwari (31), kelima pelaku masih satu dusun
Calok desa Arjasa.
Rumah Saudra Suwari, salah-satu tersangka tersebut sering
digunakan sebagai ajang perjudian, sehingga warga di sekitar merasa gerah
dengan adanya kegiatan itu. Demikian disampaikan Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki
TA, SH, ungkap Eko Basuki Kamis (23/11)
"Setelah
mendapatkan pengaduan dari masyarakat anggota Reskrim dan personil lainnya
segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggrebekan,
dan menangkap beberapa orang yang kedapatan bermain judi kartu dengan uang
sebagai taruhannya." Jelasnya
Polisi juga mengamankan
barang bukti sebagai alat berjudi. "Dari hasil penangkapan judi jenis
kartu domino tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu
domino, 40 butir batu kerikil dan uang tunai sebesar Rp.1.157.000,-“ Lanjutnya.