Translate

Iklan

Iklan

Polsek Di Jember Amankan Lima Pelaku Judi Kyu-kyu

11/23/17, 18:58 WIB Last Updated 2017-11-23T12:36:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lima orang pelaku yang sedang asik berjudi Kyu-kyu, di rumah Suwari (31) di Dusun Calok Desa/ Kecamatan Arjasà Kabupaten Jember, diglandang Polisi ke Mapolsek Arjasa. 

Penangkapan kelima pelaku berkat laporan masyarat itu adalah, Muhammad Adi Nugroho Bin Mustakim, (25), Jupri bin Liman (35), Busanto bin Sumarji (43), dan Abdul Halim bin Usman (46) serta pemilik rumah Ridwan bin Suwari (31), kelima pelaku masih satu dusun Calok desa Arjasa.

Rumah Saudra  Suwari, salah-satu tersangka tersebut sering digunakan sebagai ajang perjudian, sehingga warga di sekitar merasa gerah dengan adanya kegiatan itu. Demikian disampaikan Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA, SH, ungkap Eko Basuki Kamis (23/11)

"Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat anggota Reskrim dan personil lainnya segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggrebekan, dan menangkap beberapa orang yang kedapatan bermain judi kartu dengan uang sebagai taruhannya."  Jelasnya

Polisi juga mengamankan barang bukti sebagai alat berjudi. "Dari hasil penangkapan judi jenis kartu domino tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu domino, 40 butir batu kerikil dan uang tunai sebesar Rp.1.157.000,-“ Lanjutnya.

Selanjutnya pelaku judi berikut sejumlah barang bukti menurutnya diamankan ke Mapolsek Arjasa guna kepentingan proses penyidikan selanjutnya,  “Dan kepada pelakunya kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHPidana". Ungkapnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Di Jember Amankan Lima Pelaku Judi Kyu-kyu

Terkini

Close x