Translate

Iklan

Iklan

Tersangka Penusukan Di Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

11/28/17, 15:07 WIB Last Updated 2017-11-28T10:41:04Z
Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Pelaku penusukan di desa  Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo, HD seorang Pelajar SMK menyebabkan Sudiyanto meninggal dunia, terancam pasal berlapis.

Menrutut Kapolsek Arjasa AKP Supadi, HD ditetapkannya sebagi tersangka dengan pasal berlapis  Yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat.  "Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyebabkan korban sampai meninggal dunia" tegasnya, Selasa, (28/11).

Menrutunya pelaku penusukan dijalan raya desa kayu mas, kecamatan Arjasa, hanya satu orang, sementra MT  rekan tersangka hanya menyaksikan saat insiden penusukan terjadi. Usai menusuk korbannya menggunakan sebilah pisau, tersangka kemudian kabur.

Polisi sempat mengamankan teman tersangka berinisial MT, namun statusnya hanya sebagai saksi. Karena saat kejadian, pelajar berusia 16 tahun itu tidak ikut melakukan penusukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penusukan dipicu karena tersinggung saat pelaku disalip korban di tengah jalan

Sementara pihhak keluarga tersangka HD mengaku sedih atas apa yang menimpa tersangka  HD, namun pihak keluarga mau tak mau juga  pasrah dan menganggap kejadian tersebut  bagian pembelajaran yang berharga bagi HD dan sekeluarga. (Edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Penusukan Di Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

Terkini

Close x