Translate

Iklan

Iklan

Warga Jember Keluhkan Lamanya Urus KK KTP Di Kecamatan

11/19/17, 23:00 WIB Last Updated 2017-11-21T07:52:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Warga, Jember keluhkan lamanya proses pembuatan KK, KTP melalui Desa dan Kecamatan, namun kalau langsung mengurus sendiri ke Dispendukcapil, bisa cepat selesai.

Hal  itu diungkapkan Syamsul arifin, warga Pakusari saat sosialisai “Kepengurusan Administrasi kependudukan” yang digelar anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, dan Dispendukcapil Jember, saat acara Reses Masa Persidangan Ke Tiga Tahun 2017, di Desa Sumber Pinang Pakusari Minggu (19/11/2017) malam

Sosialisasi tema itu dipilih lantaran kepemilikan surat administrasi Kependudukan (Adminduk) masyarakat di Desa itu, masih minim. Ungkap  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Iwan Suyitno, SE, usai acara Reses Masa Persidangan Ke Tiga Tahun 2017,  

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar warga mengerti akan pentingnya kepemilikan surat kependudukan. “kadang warga masih bingung caranya, untuk itu yang  masih belum punya KK atau KTP agar segera membuat, agar tidak dadakan ngurusnya, karena mengurus adminduk ini kan butuh waktu”, katanya Iwan.

Lambannya pembuatan KK dan KTP ini dibenarkan Kepala Desa Sumber Pinang “Iya itu mas yang dikeluhkan warga itu, karena di desa yah, ngeluhnya ke siapa, kalau tidak di Kepala Desa, keinginan saya cepetlah agar masyarakat tidak mengeluh di desa”, kata Kades Misyono

Disamping keluhan lambatnya pengurusan adminduk, juga muncul pertanyaan warga tentang, cara merubah KK dan KTP yang tidak sama dari Bukhori dan yang membuat peserta ketawa saat  pertanyaan Pak Wiwit, warga Patemon, yang mempertanyakan cara mengurus KK untuk Istri yang kawin siri.

Menanggapi hal itu Kabid Pengelolaan Informasi administrasi kependudukan, Sartini bahwa kepengurusan adminduk tidak dipungut biaya (Gratis), namun sesui Perbup 21 itu harus melalui desa dan Kecamatan, kami juga menyediakan layanan aplikasi online, yang bisa memanfaatkan.

“Untuk ke Dispendukcapil itu harus melengkapi persyaratan dari Desa dan kecamatan, SOP kami 14 hari, tapi kadang 10 hari sudah selesai, kalau ada yang ngurus bisa cepet, itu darimana, saya kok tidak tahu itu yah, karena kami tidak mengenal sistem percaloan,” Tegasnya.

Terkait keluhan lamanya kepengurusan, ia berharap kecamatan mematui SOP itu, “Jangan ditumpuk, nunggu banyak, setelah itu baru dikirim ke Dispendukcapil Jember, sehingga masyarakat gerah karena tidak jadi dalam waktu berbulan, bulan, kasian masyarakat” Pungkasnya.

Untuk kepemilikan KK istri kawin siri, menurut Amirulloh, Kasi Perkawainan, perceraian perubahan status anak dan pewarwarganegaraan, bahwa, statusnya mengikuti ibunya, tidak bisa mengikuti ayahnya, karena tidak memiliki surat perkawinan yang syah,” Jelasnya. (eros/edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Jember Keluhkan Lamanya Urus KK KTP Di Kecamatan

Terkini

Close x