Translate

Iklan

Iklan

Dapat Remisi Tahanan Lapas Kelas II A Jember Tidak Harus Bayar

12/28/17, 23:07 WIB Last Updated 2017-12-28T16:13:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Team Pengamat Pemsyarakatan (TPP), LP Klas IIA Jember, gelar sidang usulan remisi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi pada calon penerima.

Menurut Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Kesehatan Tahanan, Bambang Heriyanto bahwa seorang nara pidana, berhak mendapatkan itu, selama dalam menjalani kurungan bertindak baik. Ini dilakukan guna untuk  memberikan  bimbingan dan pemantapan agar menjadi lebih baik.

"Sidang pembekalan mental dan prilaku, untuk diusulkan sebagai penerima hak tahan mendapatkan CB, CMB dan PB, sebanyak 34 nara pidana, yang mana 31 orang untuk mengikuti program cuti bersyarat sementara 3 orang program pembebasan bersyarat." ungkap Bambang Kamis (28/12)

Untuk pengurusan cuti bersyarat atau akumulasi pembebasan dan semua pelayanan, seorang nara pidana harus mentaati dan patuh aturan serta peraturan. "Yaitu sarat administrasi seperti, kelengkapan berkas, termasuk ada  penjamin atau  berdasarkan petikan putusan dan secara administrasi." jelasnya

Masih kata Bambang, secara substantif kaitan dengan prilaku mereka selama diam dilapas, jadi mereka mereka yang sudah mempunyai perilaku yang baik mereka yang tidak pernah melanggar aturan mereka yang telah mengikuti program kegiatan teknis dan pembinaan melalui binadik.

"Program tersebut gratis tidak ada biaya semua sudah ditanggung oleh pemerintah, sebagai bentuk komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM,  khususnya di Ditjen Pemasyarakatan bahwa semua pelayanan kita bebas pungli." pungkas Bambang

Salah satu calon penerima Asimilasi Fauzi (27), yang mendapatkan Vonis 5 tahun, Sudah dua kali dapat remisi mengatakan, bahwa untuk mendapatkan program tersebut dirinya mengikuti program bimbingan kemandirian atau ketrampilan “Semua tidak dipungut biaya." kata Fauzi (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dapat Remisi Tahanan Lapas Kelas II A Jember Tidak Harus Bayar

Terkini

Close x