Translate

Iklan

Iklan

Disnaker Situbondo Ingatkan PT WOM Bayar Gaji Sesuai UMK

12/21/17, 21:25 WIB Last Updated 2017-12-21T14:45:50Z
Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Terkait kengeluhkan upah gaji dalam aksi buruh Rabu (20/12/2017), kemarin, Kepala Disnakertrans Situbondo, Junaidi ingatkan PT WOM bayar gaji karyawan sesuai UMK.

Sesuai SK Gubernur Jatim, Upah Minimum Kabupaten (UMK). Situbondo 2018 Rp 1.616 ribu juta.“Perusahaan harus membayar sesuai UMK, para pekerja bisa melaporkan jika yang diterima tak sesuai.” Tegas  Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans ) Junaidi kepada sejumlah media Kamis  (21/12).

Menurutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan setiap perusahaan harus membayar gaji karyawannya sesuai UMK. Jika perusahaan tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan ke Gubernur Jawa Timur melalui Disnaker setempat, dengan syarat melampirkan hasil audit keuangan terakhir Perusahaan” Jelasnya.

Batas akhir pengajuan penangguhan UMK yaitu hari ini, Kamis 21 Desember 2017. Namun hingga kemarin kata Junaidi, belum ada perusahaan di Situbondo mengajukan upaya penangguhan. Dengan demikian, setiap perusahaan di Situbondo berarti sudah mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK.

Untuk itu ia  akan terus memantau system pengupahan. “Kami berkewajiban memfasilitasi agar hak-hak karyawan terpenuhi. Selain upaya mediasi, dan meminta dewan pengawas Provinsi. Jika perusahaan tetap tak memenuhi tuntutan karyawannya, akan ditindak lanjuti melalui gugatan ke Pengadilan” Kata Jun. ( edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disnaker Situbondo Ingatkan PT WOM Bayar Gaji Sesuai UMK

Terkini

Close x