Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Tahan Kades Cangkring Terkait Dana Desa

12/07/17, 21:13 WIB Last Updated 2017-12-07T14:50:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015-2016, Kejaksaan Negri Jember (Kejari) Jember tahan, Kepala Desa Cangkring, kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Penahanan dilakukan setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, untuk kali ketiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas Klas II A, Jember selama 20 hari kedepan. “Penahanan tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti”, Kata  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Asih SH,  Kamis, (7/12/2017) sore.

"Terkait  dengan penahanan Kades Cangkring kita temukan dua alat bukti maupun barang bukti yang kita amankan, kemudian dari tim penyidik mengambil kesimpulan untuk dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan." Jelasnya.

Masih lajut Asih, setelah pemeriksaan akhir sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka, semnetara kerugian ditemukan 180 juta lebih, modusnya uang dari tanah kas desa (TKD), dan dari bukti fisik pembangunan berupa dana anggaran ADD maupun DD, tahun 2015 2016.

Seperti, penggunaan untuk proyek paving ada rehap kantor desa kemudian Aspal dan pengelolaan TKD, banyak ditemukan Penyelewengan. Tersangka akan dijerat UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 pasal  2 dan 3, minimal 4 tahun pejara. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Tahan Kades Cangkring Terkait Dana Desa

Terkini

Close x