Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Situbondo, KH Syaiful Muhyi, menyatakan
tidak ada larangan siapapun yang berpendapat
mengucapkan selamat Natal itu haram atau boleh.
Menurut Ketua
Mui Situbondo ini, Pernyataan ini karena ada pendapat, mengucapkan selamat
Natal itu bagian dari keyakinan agama. Sebaliknya MUI tidak bisa melarang bagi
yang berpendapat mengucapkan selamat Natal itu boleh dan tidak dilarang agama.
“Karena
berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas
memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman
sekerja atau relasi antar umat
manusia,” terang KH Syaiful Muhyi, Selasa (26/12).
KH Syaiful
Muhyi, menjelaskan, para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat. Ada
yang melarang dan ada juga membolehkan. MUI mempersilakan kepada umat Islam
untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya. “MUI belum pernah mengeluarkan fatwa
tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti
pendapat ulama yang ada,” tegasnya.
Pernyataan akan
masalah tersebut di atas juga bisa menjawab kabar viral di masyarakat tentang
adanya toko kue menolak untuk menuliskan ucapan selamat Natal karena
berkeyakinan itu haram hukumnya. Untuk hal tersebut MUI tidak bisa melarangnya.
Tetapi jika ada toko kue mau melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat
Natal, MUI juga tidak bisa menyalahkannya.
Hanya saja ,
kata KH Syaiful Muhyi, MUI mengimbau kepada masyarakat Situbondo, untuk arif
dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan
polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama.