Translate

Iklan

Iklan

Polres Situbondo Nyatakan Tidak Benar Tudingan LSM Gempur

12/07/17, 23:09 WIB Last Updated 2017-12-08T07:03:29Z
Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Menagggapi Pernyataan Ketua LSM Gempur, Junaedi pada unjuk rasa Kamis (07/12/2017), tentang beberapa kasus dugaan korupsi kasus laptop, tegas dinyatakan tidak benar.

Kasus pengadaan laptop untuk 132 desa dari program SIMDES tahun 2015 ada kerugian negara Rp1,58 Miliar itu adalah tidak benar. Demikian tegas Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiono .SH. SIK.MSc (Eng)  melalui Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priambodo S.Sos Kamis (07/12/2017) sore,

Laporan yang masuk ke kepolisian 24 Maret 2016, diberhentikan penyelidikannya  pada 17 Januari  2017 karena alasan LHP BPK RI tahun 2015 dan 2016 semester 1 tidak ditemukan kerugian Negara namun, hanya ditemukan kekurangan bukti  secara  administrasi.

“Tudingan yang dilontarkan ketua LSM Gempur waktu unjuk rasa tadi siang didlam orasi maupun surat rekomendasinya yang diserahkan kepada pihak Polres Situbondo tak beralasan. Oleh karena itu, kami lakukan klarifikasi ini,” Jelasnya. 

Lebih jauh Nanang menjelaskan, mengacu LHP BKP tersebut dan hasil lidik  penyidik, dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara sehingga dalam penyelidikan  dihentikan.  Untuk kasus OTT saber pungli dengan tersangka kades Kedunglo, kecamatan Asembagus, sudah ada keputusan dan sudah dalam proses banding.

Sedangkan untuk perkara OTT saber pungli tersangka lurah Ardirejo, Kecamatan Panji, kabupaten Situbondo, pemberkasan masih tahap P19 atau perbaikan namun, sudah dilengkapi dan dalam minggu ini akan dikirim kembali ke kejaksaan negeri Situbondo. (edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Situbondo Nyatakan Tidak Benar Tudingan LSM Gempur

Terkini

Close x