Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Karena memiliki dan menyimpan
serta diduga pengedar narkoba jenis sabu. Satnarkoba Polres Situbondo Selasa (05/12), amankan MS (43) warga asal Trigonco maan Asembagus.
Atas
perbuatannya tersangka MS kini sudah diamankan serta dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba Polres Situbondo. Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres
Situbondo Iptu Nanang Priyambodo, kepada sejumlah media Rabu (6/12/2917).
Penangkapan
oleh Tim Opsnal Satnarkoba, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait
aktifitas tersangka yang diduga menjual, mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Dari dari pengembangan informasi
tersebut, petugas dilapangan
hingga sore sekitar pukul 17.30 wib kemarin pelaku berhasil ditangkap di
pinggir jalan raya Situbondo – Banyuwangi tepatya desa Gudang kecamtan Asembagus,
Situbondo, Jatim." ujar Nanang.
Dari tangan
tersangka MS (43), polisi berhasil menyita sejumlah barang
bukti diantaranya sabu serberat 0.24 gram (berat kotor) dan 1 buah potongan
sedotan plastik warna putih, kini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan Mapolres Situbondo. (edo).