Translate

Iklan

Iklan

Warga Minta Kejari Jember Usut Tuntas Kasus Tanah Kas Desa

12/18/17, 19:36 WIB Last Updated 2017-12-18T13:16:34Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Puluhan warga dan tokoh masyarakat Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah Senin (18/12) siang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Mereka mendesak Kejari memeriksa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) H. Sumardi lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang membuat Kepala Desa (Kades), Ahmad Zaeni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk itu masyarakat meminta kejaksaan tidak tebang pilih. 

Menurut perwakilan warga, David, sepatutnya Kepala BPD juga diperiksa lantaran ikut teken dalam kontrak sewa menyewa tanah kas desa. "Yang ditetapkan tersangka adalah kepala desa, sedangkan disurat sewa tanah itu diketahui ada tandatangannya BPD," tutur David

Dalam laporannya itu, warga menyerahkan bukti surat perjanjian sewa menyewa tanah seluas 7.121 Ha yang ditandatangani Kades Ahmad Zaeni, pihak kedua H. Bambang Wartono, Dan Kepala BPD H. Sumardi pada 1 Januari 2016, disertai dukungan lampirkan 153 tandatangan warga.

Menanggapi tuntutan itu Bagian penyidikan intel Kejari Gunawan SH, mengatakan, Kejaksaan akan serius menagani kasus tersebut. "Kejaksaan akan melakukan secara profesional. Kedepan, misalnya ada keterlibatan selain kades, akan ditangani semuanya. Jadi tidak ada tebang pilih," jelas Gunawan

Lebih lanjut ia mengatakan, akan mendalami terlebih dahulu dengan melihat data-data pendukung lainnya yang telah tadi diserahkan oleh warga Desa Cangkring.  "Laporan warga ini nanti akan saya serahkan ke Kajari, karena ini memang kewenangan dari Kajari," imbuhnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Minta Kejari Jember Usut Tuntas Kasus Tanah Kas Desa

Terkini

Close x