Translate

Iklan

Iklan

GCW Desak Hakim Tipikor Tahan Mantan Ketua Askab PSSI Jember

1/12/18, 23:35 WIB Last Updated 2018-01-13T16:33:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jawa Timur tengah menyidangkan perkara korupsi yang menjadi sorotan luas masyarakat Jember.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Selasa (9/1/2018), terdakwa, Diponegoro akhirnya hadir didampingi tim kuasa hukum. Meski Sudah menyandang daftar pencairan orang (DPO), Terdakwa masih tidak dilakukan penahanan badan.

Direktur Goverment Corruption Watch (GCW) Kabupaten Jember, Andi Sungkono menilai tidak dilakukanya penahanan itu menimbulkan pertanyaan besar di publik atas komitmen Majelis Hakim dalam menanggani perkara korupsi itu. 

"Kasus Korupsi itu merupakan kejahataan lex specialis yang diatur melalui Undang-undang Tipikor. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Hakim untuk tidak melakukan penahanan terhadap seoorang koruptor," tandasnya kepada sejumlah Wartawan Jumat (12/1/2018).

Menurut Andy, sebagai aktivis penggiat anti korupsi dirinya mengaku selama ini turut mengawal setiap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Jember, salah satunya penanganan perkara korupsi Hibah Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014-2015 yang kini telah masuk tahap persidangan.

"Saya sebagai masyarakat Jember mendesak agar penanganan perkara korupsi ini dilakukan serius oleh aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan hukum, kita siap adukan ke Komisi Yudisial, Hakim tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara korupsi," tegasnya.

Dari pemantauannya, pihak Kejaksaan Negeri Jember cukup serius dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember hingga menetapkan 2 orang tersangka yakni Mantan Ketua Askab PSSI Jember Diponegoro dan Mantan Bendahara, Ari Dwi Susanto.

"Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Ari Dwi Susanto saat dalam proses Penyidikan, harusnya hakim juga menahanan Diponegoro, apalagi sebelumnya yang bersangkutan sudah bertindak tidak koperatif saat menjalani proses penyidikan sampai ditetapkan masuk sebagai DPO oleh Jaksa," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jember, Poncho Hartanto juga mohon Hakim, menerbitkan surat perintah penahanan Terdakwa Diponegoro. "Kami selaku JPU memohon agar terdakwa bisa dilakukan penahanan badan sebagai pertimbangan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Mantan Ketua Askab PSSI Jember, ini masuk DPO setelah sempat menjalani beberapa kali penyidikan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jember 2014/2015  untuk organisasi sepak bola ini ditemukan kerugiaan keuangan negara 2,3 milyar rupiah hasil audit BPKP Jatim.

Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Diponegoro dan Ari Dwi Susanto selaku  Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember. Dalam penyidikan perkara korupsi itu, Jaksa langsung menahan tersangka Ari Dwi Susanto, sementara Diponegoro ditetapkan DPO, karena melarikan diri. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GCW Desak Hakim Tipikor Tahan Mantan Ketua Askab PSSI Jember

Terkini

Close x