Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Surabaya Jawa Timur tengah menyidangkan perkara korupsi yang
menjadi sorotan luas masyarakat Jember.
Pada persidangan
dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Selasa (9/1/2018), terdakwa, Diponegoro
akhirnya hadir didampingi tim kuasa hukum. Meski Sudah menyandang daftar pencairan
orang (DPO), Terdakwa masih tidak dilakukan penahanan badan.
Direktur
Goverment Corruption Watch (GCW) Kabupaten Jember, Andi Sungkono menilai tidak
dilakukanya penahanan itu menimbulkan pertanyaan besar di publik atas komitmen
Majelis Hakim dalam menanggani perkara korupsi itu.
"Kasus Korupsi itu merupakan
kejahataan lex specialis yang diatur melalui Undang-undang Tipikor. Jadi tidak
ada alasan lagi bagi Hakim untuk tidak melakukan penahanan terhadap seoorang
koruptor," tandasnya kepada sejumlah Wartawan Jumat (12/1/2018).
Menurut
Andy, sebagai aktivis penggiat anti korupsi dirinya mengaku selama ini turut
mengawal setiap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Jember, salah
satunya penanganan perkara korupsi Hibah Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014-2015 yang
kini telah masuk tahap persidangan.
"Saya
sebagai masyarakat Jember mendesak agar penanganan perkara korupsi ini
dilakukan serius oleh aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan hukum, kita
siap adukan ke Komisi Yudisial, Hakim tidak boleh tebang pilih dalam menangani
perkara korupsi," tegasnya.
Dari
pemantauannya, pihak Kejaksaan Negeri Jember cukup serius dalam melakukan
penyidikan kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember hingga menetapkan 2 orang
tersangka yakni Mantan Ketua Askab PSSI Jember Diponegoro dan Mantan Bendahara,
Ari Dwi Susanto.
"Jaksa
langsung melakukan penahanan terhadap Ari Dwi Susanto saat dalam proses
Penyidikan, harusnya hakim juga menahanan Diponegoro, apalagi sebelumnya yang
bersangkutan sudah bertindak tidak koperatif saat menjalani proses penyidikan
sampai ditetapkan masuk sebagai DPO oleh Jaksa," tegasnya.
Sebelumnya,
Kepala Kejari Jember, Poncho Hartanto juga mohon Hakim, menerbitkan surat
perintah penahanan Terdakwa Diponegoro. "Kami selaku JPU memohon agar
terdakwa bisa dilakukan penahanan badan sebagai pertimbangan untuk memperlancar
proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Mantan
Ketua Askab PSSI Jember, ini masuk DPO setelah sempat menjalani beberapa kali
penyidikan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember. Dalam kasus dugaan korupsi
dana hibah APBD Jember 2014/2015 untuk organisasi sepak bola ini ditemukan
kerugiaan keuangan negara 2,3 milyar rupiah hasil audit BPKP Jatim.