Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jember, ditolak oleh majelis hakim, Turyani (40), seorang guru PNS di salah-satu
SMA Negri di Mumbulsari membakar rumah sendiri.
Seorang ibu rumah
tangga yang bersuami Pujianto (45), seorang guru SMP Negri Mumbulsari, bertempat
tinggal di Dusun Angsana, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mulbulsari ini dikaruniai
2 putri dan 1 putra dan memiliki cucu itu sudah lama tinggal bersama suami dan
kedua anaknya.
Rumah
dibakar dengan cara menyiramkan bensin ke daun pintu dari botol plastik bekas
Maesone, lalu menyalakan korek api dan melemparkannya ke bensin. "Setelah terbakar,
pelaku pergi begitu saja, dengan mengendarai sepeda motornya,"jelas Jatima,
salah satu saksi mata saat dimintai keterangan polisi.
Peristiwa
pembakaran itu segera diketahui anggota keluarga lainnya dan warga
sekitar. Mereka langsung memadamkan api. Menyusul kejadian itu, suami sang ibu
guru langsung berkoordinasi dengan petugas Polsek Mumbulsari. Namun, ia tidak
membuat laporan polisi.
"Kedatangan
Pujianto ke Polsek Mumbulsari, hanya berkoordinasi dan meminta bantuan polisi
untuk menyelesaikan masalahnya. Bukan melaporkan kasus pembakarannya,"
tutur Kapolsek Mumbulsari, AKP Heri Supadmo. Jum'at (12/1/2018).
Pihak suami
meminta bantuan polisi supaya istrinya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang.
Menurut keterangan Pujianto, istrinya yang sudah 9 bulan pisah ranjang
mengalami stres. Sejak 9 bulan yang lalu, sikap istrinya terhadap
Pujianto dan anak-anaknya berubah, Ia menjadi lebih sering marah.
Bahkan, ia
sempat melontarkan kalimat tidak mengakui anak kandungnya sebagai anaknya.
Prahara bakrumah tangga pasangan pendidik itu berujung dengan pengajuan gugatan
cerai ke Pengadilan Agama Negeri Jember.
Karena itu,
lanjut AKP Heri, Pujianto meminta menghadirkan Ani di Polsek Mumbulsari, dan
siap menghadirkan guru spiritual dan psikiater. Heri juga menyampaikan,
berdasarkan keterangan sang suami, pembakaran itu terjadi setelah gugatan cerai
Ani ditolak hakim.