Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hingga saat ini yang
menyelesaian laporan Surat Pertanggunjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Angggaran Dana Desa (ADD), tahun
2017, di Situbondo masih 50 persen .
“Terpaksa malam ini kita harus lembur menunggu SPJ dari kepala desa”, demikian disampaikan oleh Kepala
Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Drs. Suradji, kepada sejumlam media Kamis
(11/1/2018) malam.
Menurut
Suradji hingga saat ini dari sebanyak 132
Desa yang tersebar
di seluruh Kabupaten Situbondo yang
belum menyelesaikan
dan menyerahkan dokumen SPJ kurang lebih masih sekitar 50
persen, " jelas Surajdi saat di konfirmasi Majalah
gempur.com.
Dikonfirmasi terkait pernyataan bupati yang akan menonaktifkan kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ, hingga
10 Januari 2018 , menurutnya
itu tidak main-main hal itu
pasti akan dilakukan oleh Bupati, sebab didalam perundang -undangan, Bupati berhak memberhentikan kepala desa dengan alasan yang jelas.
lebih jauh Suradji
menjelaskan, ada tiga tahapan untuk
pemcopotan jabatan Kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ , yang pertama
berupa tegoran, yang kedua peringatan secara tertulis dan yang terakhir akan dilakukan
pencopotan jabatan sebagi kepala desa.