Translate

Iklan

Iklan

Hingga Batas Waktu, Hanya 50 Persen Kades Di Situbondo Yang Selesaikan SPJ

1/11/18, 23:22 WIB Last Updated 2018-01-11T16:26:14Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hingga saat ini yang menyelesaian laporan Surat Pertanggunjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Angggaran Dana Desa (ADD), tahun 2017, di Situbondo masih 50 persen .

“Terpaksa malam ini kita harus lembur menunggu  SPJ dari kepala desa, demikian disampaikan oleh Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Drs. Suradji, kepada sejumlam media Kamis (11/1/2018) malam.

Menurut Suradji hingga saat ini dari sebanyak 132 Desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Situbondo yang belum menyelesaikan dan menyerahkan dokumen SPJ kurang lebih masih sekitar 50 persen, " jelas Surajdi saat di konfirmasi Majalah gempur.com.

Dikonfirmasi  terkait pernyataan bupati yang akan menonaktifkan kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ, hingga 10 Januari 2018 , menurutnya itu tidak main-main hal itu pasti akan dilakukan oleh Bupati, sebab didalam perundang -undangan,  Bupati berhak memberhentikan kepala desa dengan alasan yang jelas.

lebih jauh Suradji menjelaskan, ada tiga tahapan untuk pemcopotan jabatan Kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ , yang pertama berupa tegoran, yang kedua peringatan secara tertulis dan yang terakhir akan dilakukan pencopotan jabatan sebagi kepala desa.

Untuk itu ia  berharap kepada kepala desa segera menyerahkan SPJ, “Jangan dianggap sepele, dalam bulan Januari  ini bila kepala desa tidak segera menyekesaikan serta menyerahkan SPJ , maka tahap ketiga Bupati akan melakukan pencopotan jabatan kepala desa. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hingga Batas Waktu, Hanya 50 Persen Kades Di Situbondo Yang Selesaikan SPJ

Terkini

Close x