Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. DPC PDI Perjuangan kembali meminta Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tindak lanjuti usulan pergantian Wakil Pimpinan
DPRD dari PDI Perjuangan, Ni Nyoman P Martini.
Usulan yang disampaikan
melalui surat tertanggal 15 Januari
2018 No 046/EX/DPC/I/2018, yang ditandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan,
Tabroni SE dan Sekertaris Bambang Wahjoe S, menindak lanjuti surat Usulan
terdahulu tertangal 18 Desember 2017.
“Oleh karena itu kami kembali
mengirim surat ke dua agar segera memfasilitasi pergantian secara
sungguh-sungguh berdasar perundang-undangan, etika dan moral politik,
sesuai surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan nomor 3668 tertanggal Jakarta
7 Desember 2017 segera ditindaklanjuti”, jelasnya.
Usulan pergantian Martini ini
menurutnya berdasar evaluasi dan masukan-masukan dari petugas partai Serta
adanya pemberitaan di berbagai media terkait penolakan APBD Jember, dan
memperhatikan Surat Ketetapan DPP PDI Perjuangan nomor 057/TAP/DPP/VI/2012.
Dan surat No
063/TAP/DPP/VII/2014, tentang petunjuk pelaksanaan penetapan pimpinan
Dewan dan Ketua Fraksi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, dari PDI.Perjuangan,
serta peraturan PDI. Perjuangan No 22 Tahun 2015 tentang susunan dan kedudukan
Fraksi PDI. Perjuangan.
“Pada 28 Nopember 2017, DPP
PDI Perjuangan memutuskan melakukan pergantian wakil ketua DPRD dari PDI Perjuangan
atas Nama Ni Nyoman P Martini digantikan Lukman Winarno SS yang
ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Kamarudin Watubun dan Sekertaris
Jendral Hasto Kritiyanto”, pungkasnya.
Menanggapi surat usulan
tersebut Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, menyampaikan bahwa setelah menerima
surat tersebut langsung melakukan rapat pimpinan membahas surat DPC PDIP,dan
hasilnya adalah DPRD akan membalas surat DPC PDIP tersebut.