Translate

Iklan

Iklan

Petani Tembakau Mitra PT Tempurejo Mengadu Ke DPRD Jember

1/22/18, 23:02 WIB Last Updated 2018-01-23T11:28:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa dibohingi sistem kemitraaan, petani tembakau Antirogo, Sumbersari, yang sebelumnya ngadu ke DPC PDI Perjuangan, Senin (22/1/2018) ngdu ke DPRD Jember.

Mereka mengaku mengalami Kerugian milyaran rupiah, pasalnya hingga kini  sekitar Rp 1,5 miliar belum dibayarkan PT Temporejo kepada petani.  Demikian diungkapkan oleh Ketua kelompok petani yang menjalin mitra dengan TR ini Nur Hadi Shodik,  saat menemui anggota  Komisi B DPRD Jember.

Padahal, menurutnya dalam perjanjian sebelumnya dengan perwakilan TR pihak PT Temprejo menjanjikan jika harga petani tembakau mitra ini dihargai Rp 5,5 juta per kwintalnya.  Namun, untuk pembayaran pada panen-panen berikutnya ternyata macet.

Bahkan, hingga akhir masa panen tidak juga dibayarkan oleh perwakilan TR yang bekerjasama dengan petani. Setelah beberapa kali dilakukan desakan oleh petani, kemudian baru ada jawaban. “Tembakau milik petani dihargai murah. Hanya Rp 1-4 juta per kwintalnya,” jelasnya.

Dirinya pun mengatakan jika ini tidak sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dengan TR. Sehingga karena meleset inilah pihaknya melakukan pengaduan ke DPRD Jember. “Kalau tidak sesuai dengan komitmen, maka petani kedepan akan takut menjalin kemitraan,” Keluhnya.

Hal senada dikeluhan,  Petani lainnya Sutrisno. “erjasama tersebut dilakukan dengan proses penandatanganan kontrak antara kelompok petani dengan perwakilan dari perusahaan bernama Imanuel, dalam kontrak menurutnya dijanjikan tembakau akan dibeli seharga Rp 5,5 juta per-kuintal.

“Namun hinga panen, kontrak masih belum terbayarkan. Kerugian yang dialami petani karena kekurangan pembayaran yang dilakukan PT Tempurejo mencapai Rp 1,5 miliyar,” jelas Sutrisno yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Buruh, Tani dan Nelayan DPC PDI Perjuangan ini.

Manajer Sortase Umum Pembelian PT Temporejo Suryadi,  mengaku kaget atas kejadian ini. Pihaknya meminta diberikan waktu paling cepat tiga hari dan paling lambat satu minggu untuk menyelesaikan kasus ini.  “karena untuk kemitraan ada divisinya sendiri, namun, biasanya untuk tembakau dihargai sesuai grade,” jelasnya.


Menanggapi keluhan tersebut Ketua Komisi B DPRD Jember meminta masalah ini untuk bisa diselesaikan dengan petani. “Langsung bisa diselesaikan dengan petani. Kami beri waktu seminggu, Jika tidak, pihaknya bisa memanggil pihak terkait di lain kesempatan,” jelasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petani Tembakau Mitra PT Tempurejo Mengadu Ke DPRD Jember

Terkini

Close x