Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Merasa dibohingi sistem kemitraaan, petani tembakau Antirogo,
Sumbersari, yang sebelumnya ngadu ke DPC PDI Perjuangan, Senin (22/1/2018)
ngdu ke DPRD Jember.
Mereka mengaku mengalami
Kerugian milyaran rupiah, pasalnya hingga kini sekitar Rp 1,5 miliar belum dibayarkan PT
Temporejo kepada petani. Demikian
diungkapkan oleh Ketua kelompok petani yang menjalin mitra dengan TR ini Nur
Hadi Shodik, saat menemui anggota Komisi B DPRD Jember.
Padahal, menurutnya dalam
perjanjian sebelumnya dengan perwakilan TR pihak PT Temprejo menjanjikan jika
harga petani tembakau mitra ini dihargai Rp 5,5 juta per kwintalnya. Namun, untuk pembayaran pada panen-panen
berikutnya ternyata macet.
Bahkan, hingga akhir masa
panen tidak juga dibayarkan oleh perwakilan TR yang bekerjasama dengan petani.
Setelah beberapa kali dilakukan desakan oleh petani, kemudian baru ada jawaban.
“Tembakau milik petani dihargai murah. Hanya Rp 1-4 juta per kwintalnya,”
jelasnya.
Dirinya
pun mengatakan jika ini tidak sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dengan
TR. Sehingga karena meleset inilah pihaknya melakukan pengaduan ke DPRD Jember.
“Kalau tidak sesuai dengan komitmen, maka petani kedepan akan takut menjalin
kemitraan,” Keluhnya.
Hal senada dikeluhan, Petani lainnya Sutrisno. “erjasama tersebut
dilakukan dengan proses penandatanganan kontrak antara kelompok petani dengan
perwakilan dari perusahaan bernama Imanuel, dalam kontrak menurutnya dijanjikan
tembakau akan dibeli seharga Rp 5,5 juta per-kuintal.
“Namun
hinga panen, kontrak masih belum terbayarkan. Kerugian yang dialami petani
karena kekurangan pembayaran yang dilakukan PT Tempurejo mencapai Rp 1,5
miliyar,” jelas Sutrisno yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Buruh, Tani
dan Nelayan DPC PDI Perjuangan ini.
Manajer
Sortase Umum Pembelian PT Temporejo Suryadi, mengaku kaget atas kejadian ini. Pihaknya
meminta diberikan waktu paling cepat tiga hari dan paling lambat satu minggu
untuk menyelesaikan kasus ini. “karena untuk kemitraan ada
divisinya sendiri, namun, biasanya untuk tembakau dihargai sesuai grade,”
jelasnya.
Menanggapi
keluhan tersebut Ketua Komisi B DPRD Jember meminta masalah ini untuk bisa
diselesaikan dengan petani. “Langsung bisa diselesaikan dengan petani. Kami
beri waktu seminggu, Jika tidak, pihaknya bisa memanggil pihak terkait di lain
kesempatan,” jelasnya. (edw).