Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepolisian Resort (Polres) Jember ungkap
Kasus pencabulan yang menimpa bocah R.K (10) Klas 2 Sekolah Dasar (SD)
oleh Choirul, (38) Warga Dusun Wunguan, Kencong.
Penangkapan berdasar Lp/K/63/XII/2017/Jatim/Res
Jbr /Sek Kencong, atas laporan ayah korban (Tumar) pada tanggal 22 Desember
2017 lalu, setelah 10 hari dalam persembunyianya, di dusun Wringinsari
Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, yang pada saat itu hendak kabur ke Batu
Licin Kalimantan Selatan.
Kapolsek Kencong AKP
Saidi yang di Sampaikan Kanit Reskrim AIPTU Suryono, pada Wartawan menerangkan,
Kasus pencabulan ini pertama kali diketaui oleh ibu korban Satunah, setelah
mendat pengaduan dari Korban (R-K), mengaku alat vital nya sakit.
"Keluarga yang
merasa anaknya telah menjadi korban kebiadapan yang tega mencabuli anak dibawah
umur dan masih bersatus Sekolah dasar kelas 2 tersebut ber insial R-K (10),
ahirnya melaporkan kepada pihak kepolisian sektor kencong pada tanggal 22
desember 2017 yang lalu." kata Suryono
Masih kata Aiptu
Suryono, menuturkan atas laporan dugan pencabulan itu, pelaku ingin melarikan
diri dan informasi tersebut masuk ke petugas dan diketahui persembunyianya. "Tersangka
pedofilia ditangkap persembunyianya di dusun Wringinsari Desa Padomasan,
Kecamatan Jombang, yang pada saat itu hendak kabur ke Batu Licin Kalimantan
Selatan." jelas Suryono
Lanjut Suryono, awal
kejadian tindakan cabul tersebut, korban setiap harinya memang mengaji ditempat
tersebut karena istri pelaku adalah seorang pengajar ngaji, dan pada saat itu
istri tidak ada ahirnya si bocah yang datang sendiri diperdaya pelaku dan
terjadilah hal tidak senonoh tersebut. "ungkap Suryono