Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Tangkap Tiga Pengedar Narkotika Saat Transaksi

1/29/18, 23:38 WIB Last Updated 2018-01-30T06:14:51Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Reskoba Polres Jember sergap tiga tersangka pengedar narkotika gol I jenis shabu di pinggir jalan raya Desa Wringin Agung, Kecamatan. Jombang Kabupaten Jember.

Penangkapan berdasar laporan polisi nomor : LP/A/28/I/2018/jatim/res jbr. tanggal 27 Januari 2018, tiga tersangka Moh Taufik (28) Warga Wringin Agung, Kec Jombang, Misnali (41) asal Desa Karang Bayat, Kec Sumberbaru, dan Abd Halim (41) desa Manggungan, Kec Sumberbaru.

"Mereka kami sergap saat transaksi di pinggir jalan setempat Jum'at (27/1) sekira jam 21.30 wib beserta 9 poket narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 2,78 gram dan 1 buah serokan plastik, dirampas dari tangan tersangka sebagai barang bukti." ungkap Kasat Reskoba Polres Jember AKP Miftahul Huda SH

Masih kata Huda, Tersangka ditangkap karena memiliki,  menyimpan,  menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis shabu, perbuatan tersangka sebagai mana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling lama selama 10 tahun. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Tangkap Tiga Pengedar Narkotika Saat Transaksi

Terkini

Close x