Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Situbondo bersama Ikatan Santri dan Alumni
Salafiiyah Syafiiyah (IKSASS) Sukorejo tindak
lanjuti kasus ujaran
kebencian oleh akun
FB Eno Wijaya kepada Kyai
kharismatik.
Akun FB Conglet
Bei diduga telah mencemarkan nama baik ataupun menyebarkan ujaran kebencian
terhadap pengasuh Popes Salafiiyah Syafiiyah KHR Ahmad Azaim Ibrahimy melalui
komentar dalam postingannya beberapa waktu
lalu ini sudah ditangni Polres Situbondo.
Selanjutnya
oleh IKSASS Sukorejo dilakukan pelacakan dengan bantuan GPS terhadap sebuah
nomer Handphone 082335xxxxx yang diduga terhubung dengan akun tersebut dan
diperoleh hasil yang mengarah pada alamat jalan Proyek Sampean Baru Kp.
Pariyaan Desa Sopet Kecamatan Jangkar.
Setelah
dilakukan kroscek bersama Kapolsek Jangkar, Danramil Jangkar dan Kepala Desa
Sopet, ternyata info tersebut tidaklah benar karena sesuai fakta yang ada
pemilik nomer tersebut dimiliki oleh EW bekerja di sebuah BPR di Kabupaten Situbondo dan bukan pemilik akun FB Conglet Bei.
Kapolres
Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng), Kamis, (04/01), meminta agar masyarakat tidak bertindak
sendiri dan menyerahkan proses pada pihak Kepolisian karena apabila salah
informasi akan berakibat kerugian bagi orang lain.
Selain itu,
pihak Kepolisian juga menegaskan bahwa sdr EW bukanlah pemilik akun Cenglet
Bei dan dihimbau untuk masyarakat,
jamaah, santri dan alumni Ponpes Salafiiyah Syafiiyah tidak mengambil tindakan
sendiri.