Translate

Iklan

Iklan

Pembuatan KK dan KTP Di Jember Tak Lebih Dari 14 Hari

1/31/18, 12:44 WIB Last Updated 2018-02-01T11:49:23Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, memastikan pembuatan KK dan KTP tak lebih  dari 14 hari.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi masih adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait lambannya pembuatan Administrasi Kependudukan Catatan Sipil (Admindukcapil) seperti Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kecamatan, seperti keluhan yang disampaikan saat aksi di Gumukmas .


“Jadi Benar bahwa Pencetakan dokumen Admindukcapil adalah menjadi kewenangan Dispendukcapil,  akan tetapi kami memproses dokumen sesuai pengajuan dari Kecamatan dan kelengkapan daripada persyaratan dan prosedur yang ada”. Jelas wanita yang  aktab disapa Bu Yuni, Rabo, (31/1/2018).

Menurut Bu Yuni, prosedur Kepengurusan KK,  data dan pelayanan entry masyarakat melalui Kecamatan masing2.  Setelah entry, maka berkas KK diajukan oleh petugas Kecamatan ke Dispendukcapil untuk proses cetak. Saat berkas diajukan ada taggal penerimaan berkas yang kemudian diverifikasi.

Setelah verifikasi lalu dicetak (ada tanggal pencetakan KK). “Selesai dicetak kemudian saya tanda tangani (Saya selalu menandai tanggal saat tanda tangan dokumen)  sehingga disana akan kelihatan proses pencetakan dokumen tersebut melebihi SOP atau tidak”, Jelasnya.

Perlu diketahui bahwa sesuai UU nomor 24 tahun 2013 ttg perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Kepengurusan KK adalah 14 hari kerja.  “Kami slalu berusaha untuk tidak keluar dari tanggal penyelesaian dokumen tersebut”, lanjutnya.

Namun demikian ia tidak menampik dalam proses pembuatan KTP el, terkadang ada kendala, terutama bagi yang baru melaksanakan perekaman, butuh proses. “Setelah seseorang terekam datanya (Bio Captured) maka diterbitkan Suket (Sebagai Pengganti KTP atau KTP, Sementara yang berlaku 6 bln)”, jelasnya.

Setelah itu menurutnya data akan dikirim ke Server Pusat Dirjen Pendukcapil Kemendagri untuk dilaksanakan Penunggalan Data degan status SFE (Sent For Enrollment). Sampai degan dari Jakarta mengeluarkan status PRR (Print Ready Record/Data Siap Dicetak ), itu kewenangan pusat /Jakarta. 

Setelah berstatus PRR baru data  dikirimkan kembali ke server Dispendukcapil Kabupaten Jember.  Degan status PRR tersebut, baru kami dapat mencetak data tersebut ke Blanko KTP elektronik. “Jadi terkait pembuatan KTP elektronik tidak semua proses menjadi kewenangan Dispendukcapil”, Lanjutnya. 

Tetapi sebagian masih menjadi kewenangan pusat sampai degan proses penunggalan data selesai. Selain itu,  proses pencetakannya juga masih sagat tergantung degan jaringan dari pusat yang terkadang juga terkendala teknis dan jaringan (lemot).

Bagi penduduk yang sampai 2 kali perpanjangan Suket belum juga berstatus PRR,  patut dicurigai terdapat kendala pada data perekamannya. Apakah masuk dalam kategori data ganda atau duplicate Record,  Ajudicate Record atau data ada kemiripan degan org lain,  atau bisa juga data tidak valid (Request Validation).

Dlm hal ini,  perlu juga peran aktif masyarakat dalam pengechekan data nya.  Untuk chek data status PRR dapat dilihat di komputer Kecamatan. “Jika sudah berstatus PRR, maka Suket dapat ditukar dan dicetakkan mejadi KTP elektronik tanpa dipungut biaya apapun alias Gratis”. Tegasnya.

Untuk menunjukkan komitmennya Bu Yuni meminta camat tidak mengulur-ulur waktu dan segera mengirimkan sejumlah berkas permohonan yang memenuhi syarat. “Kami mohon kepada Camat segera mengirimkan berkas tersebut dan dipastikan akan segera kami diproses”, Lanjutnya.


Bahkan untuk mempercepat kepemilikan Adminduk, Dispendukcapil membuat  program Jemput Bola degan sistem pelayanan lansung dalam Program Ngantor di Desa, “Bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan / revisi KK,  saat itu juga kami layani, lansung dicetak dan diberikan kepada masyarakat”, Pungkasnya.(eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembuatan KK dan KTP Di Jember Tak Lebih Dari 14 Hari

Terkini

Close x