Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 62 Kepala Desa di
Situbondo, terancam diberhentikan sementara. Pasalnya hingga kini
SPJ Dana
Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
2017 belum rampung.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Suradji, sudah melayangkan surat ke seluruh
Camat 11 Januari lalu, meminta camat memberikan teguran sebagai tahapan proses
pemberhentian sementara kepada
62 Kepala Desa.
“Pemberhentian, diatur UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Perda No 09 Tahun 2015, dalam
pasal 7 ayat 1 disebutkan, jika kades tak melaksanakan kewajibannya, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran
lisan maupun tertulis oleh Camat atas nama Bupati. Kata Kepala DPMD Situbondo Suradji, Senin (15/01),
Lebih jauh Surajdi menjelaskan, dalam ayat 4 juga sudah tertulis,
jika pemberhentian sementara tak diindahkan Kades, Camat dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk
mencopot Kades. “Jika tak mengindahkan teguran, Camat harus memberikan rekomendasi Bupati agar
memberhentikan sementara,” tegasnya.