Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian
Resort (Polres) Situbondo menindak keberadaan becak motor (bentor) yang
beroperasi di jalan raya.
Bentor yang menggunakan
mesin sepeda motor maupun mesin selep tepung diangkut, pasalnya dianggap bisa
membahayakan penumpang yang diangkut dan pengguna jalan lain. selanjutnya bentor diamankan di Mapolsek
Muncar. Kali ini razia dilaksanakan di wilayah Polsek Muncar.
Penindaan ini, menurut Kasatlantas
Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho melalui Kanit Turjawali S Ipda
Taufan Akbar sudah sesuai UULAJ pasal
287 (6) jo 106 (4) huruf h, “Bentor dilarang beroperasi di jalan raya”, ujarnya
Rabu (3/1/2018).
Selama ini kami sudah
sering melakukan pembinaan agar tidak dipakai di jalan nasional. Walau diperbolehkan
beroperasi di pasar-pasar, pihaknya tetap mengingatkan bentor bukan kendaraan
standart penumpang. "Maka kami akan tetap tilang dan dihimbau dikembalikan
ke bentuk standartnya," Katanya.
Pada pelaksanaan razia di
Muncar, Ipda Taufan berhasil mendapatkan
3 bentor yang beroperasi di jalan raya. Saat ini memang sudah agak sulit
mencari bentor di jalan raya. Sebelumnya, masih banyak bentor berkeliaran di
jalan-jalan. (kim)