Translate

Iklan

Iklan

Satlantas Polres Banyuwangi Tindak Bentor di Jalan Raya

1/03/18, 20:10 WIB Last Updated 2018-01-03T13:21:53Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Situbondo menindak keberadaan becak motor (bentor) yang beroperasi di jalan raya.

Bentor yang menggunakan mesin sepeda motor maupun mesin selep tepung diangkut, pasalnya dianggap bisa membahayakan penumpang yang diangkut dan pengguna jalan lain.  selanjutnya bentor diamankan di Mapolsek Muncar. Kali ini razia dilaksanakan di wilayah Polsek Muncar.

Penindaan ini, menurut Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho melalui Kanit Turjawali S Ipda Taufan Akbar  sudah sesuai UULAJ pasal 287 (6) jo 106 (4) huruf h, “Bentor dilarang beroperasi di jalan raya”, ujarnya Rabu (3/1/2018).

Selama ini kami sudah sering melakukan pembinaan agar tidak dipakai di jalan nasional. Walau diperbolehkan beroperasi di pasar-pasar, pihaknya tetap mengingatkan bentor bukan kendaraan standart penumpang. "Maka kami akan tetap tilang dan dihimbau dikembalikan ke bentuk standartnya," Katanya.


Pada pelaksanaan razia di Muncar,  Ipda Taufan berhasil mendapatkan 3 bentor yang beroperasi di jalan raya. Saat ini memang sudah agak sulit mencari bentor di jalan raya. Sebelumnya, masih banyak bentor berkeliaran di jalan-jalan. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satlantas Polres Banyuwangi Tindak Bentor di Jalan Raya

Terkini

Close x