Translate

Iklan

Iklan

Warga Situbondo Mulai Mengeluhkan Isi Elpiji 3 Kg

1/02/18, 22:48 WIB Last Updated 2018-01-02T16:21:39Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebagian warga di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mulai mengeluhkan penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang akhir-akhir ini isinya dianggap cepat habis.

Mereka mencurigai isinya tidak sesuai dengan beratnya. "Saya mengalami sudah 3 bulan lalu isi tabung gas 3 kg tidak sesuai. Saya harap Diaperindag Situbondo segera turun tangan, terutama pada Agen atau distribusi yang ada di wilayah kecamatan kapongan”, keluh Aswari Selasa (2/1/2018).

Ia juga berharap pemerintah dan Pertamina, instansi terkait dan kepolisian agar sering melakukan pengawasan elpiji di pasaran. "Kami berharap kepolisian bertindak tegas jika ditemukan oknum yang melakukan praktik curang melakukan pengoplosan, karena yang dirugikan adalah masyarakat," ucapnya.

Hal ini juga dikeluhkan pedagang klontong, Feri warga Desa Mangaran yang mengaku kerap menerima keluhan pelanggannya, katanya satu tabung elpiji 3 kg kini habis dipakai kebutuhan masak tiga hari padahal biasanya sampai satu minggu. "Tidak mungkin mereka mengeluh kalau tidak berkurang," ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Abdul Wahid, Kepal bidang Perdagangan, mengatakan, selama ini ia tidak pernah menerima laporan dari masayarakat tentang kurangnya isi gas tabung 3 kg. “Jika ada konsumen menemukan isi tabung elpiji berkurang agar mengembalikan kepada pedagang atau pengecer di mana membelinya.

Meski belum ada laporan, pihaknya berjanji akan mengklarifikasi distribusi atau agen, selain itu piahknya juga akan menyampaikan kkeluhan ini pada Distrutor pusat. "Memang belum ada laporan masuk ke kami, namun kami siap membantu masyarakat jika ada keluhan atau pengaduan masyarakat," ucap Wahid.

Disamping itu ia juga mengimbau, kepada pelaku usaha seperti pedagang, warung pengecer gas elpiji tiga kg atau ukuran lain agar menyediakan timbangan sehingga konsumen tidak dirugikan. juga kepada konsumen agar tidak ragu dalam melaporkan jika ada masalah isi tabung LPG yang kurang.

Dikatakan, bagi konsumen jika dirugikan bisa melaporkan dugaan tindak pidana konsumen sesuai pasal 8 dan pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Situbondo Mulai Mengeluhkan Isi Elpiji 3 Kg

Terkini

Close x