Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebagian warga di Kabupaten Situbondo,
Jawa Timur
mulai mengeluhkan penggunaan tabung gas elpiji 3
kilogram (kg) yang akhir-akhir ini isinya dianggap cepat
habis.
Mereka
mencurigai isinya tidak sesuai dengan beratnya. "Saya
mengalami sudah 3 bulan lalu isi tabung gas 3 kg tidak sesuai. Saya harap
Diaperindag Situbondo segera turun tangan, terutama pada Agen atau distribusi yang ada di wilayah kecamatan kapongan”, keluh Aswari Selasa (2/1/2018).
Ia
juga berharap pemerintah dan Pertamina, instansi terkait dan kepolisian agar sering melakukan pengawasan
elpiji di pasaran. "Kami berharap kepolisian bertindak tegas jika ditemukan oknum yang
melakukan praktik curang melakukan pengoplosan, karena yang dirugikan adalah masyarakat,"
ucapnya.
Hal ini juga dikeluhkan pedagang klontong, Feri warga Desa Mangaran yang mengaku kerap menerima keluhan pelanggannya, katanya satu
tabung elpiji 3 kg kini
habis dipakai kebutuhan masak
tiga hari padahal biasanya sampai satu minggu. "Tidak
mungkin mereka mengeluh kalau tidak berkurang,"
ujarnya.
Menanggapi
keluhan tersebut, Abdul Wahid,
Kepal bidang Perdagangan, mengatakan, selama ini ia tidak pernah menerima
laporan dari masayarakat tentang kurangnya isi gas
tabung 3 kg. “Jika ada konsumen
menemukan isi tabung elpiji berkurang agar mengembalikan
kepada pedagang atau pengecer di mana membelinya.
Meski belum ada
laporan, pihaknya berjanji akan mengklarifikasi distribusi atau
agen, selain itu piahknya juga akan menyampaikan kkeluhan ini pada Distrutor
pusat. "Memang belum ada laporan masuk ke kami, namun kami siap membantu masyarakat
jika ada keluhan atau pengaduan masyarakat," ucap Wahid.
Disamping
itu ia juga mengimbau, kepada pelaku usaha seperti pedagang,
warung pengecer gas elpiji tiga kg atau ukuran lain agar menyediakan timbangan
sehingga konsumen tidak dirugikan. juga kepada konsumen agar tidak ragu dalam melaporkan
jika ada masalah isi tabung LPG yang kurang.
Dikatakan,
bagi konsumen jika dirugikan bisa melaporkan dugaan tindak pidana konsumen
sesuai pasal 8 dan pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara lima tahun atau denda paling
banyak Rp2 miliar. (edo).