Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami / istrinya Calon Kepala Daerah / Wakil
Kepala Daerah, Anggota Legislatif (Caleg) dan Presiden/Wakil Presiden, harus
cuti.
Selain untuk menjaga
netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan / negara. Selain
untuk mencegah keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu paslon. Demikian tegas PANRB, Asman
Abnur dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (3/2/201).
Hal ini tertuang dalam
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No:
B/36/M.SM.00.00/2018, 2 Februari 2018, tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami
atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon
Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Surat disampaikan kepada
para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
dan LNS, Gubernur, Bupati serta Walikota. Tembusan kepada Presiden, Wakil
Prediden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.
“Untuk itu kami menghimbau
kepada para ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam
Pilkada Serentak pada tahun 2018, Pileg tahun 2019 dan Pilpres tahun 2019,
wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)”, tegasnya.
Namun demikian bagi ASN
yang suami atau istrinya menjadi Paslon boleh foto bersama Paslon. "Namun
tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan
sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan kepada salah-satu pasangan calon,"
Jelasnya.
Lebih lanjut Asnan
menjelaskan bahwa dalam mendampingi suami atau istrinya selama mengikuti tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, harus
memperhatikan beberapa hal.
Pertama, mendampingi
pasangannya saat pendaftaran di KPUD dan saat perkenalan kepada pers dan
masyarakat. Kedua, menghadiri kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat
secara aktif dalam pelaksanaan kampanye.
ASN tersebut juga tidak
boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja, atribut partai atau
atribut Pasangan Calon (Paslon). Bagi ASN tidak mengikuti ketentuan sebagaimana
diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms).