Translate

Iklan

Iklan

ASN yang Suami atau Istrinya Paslon di Pilkada Harus Cuti

2/03/18, 18:57 WIB Last Updated 2018-02-03T12:08:38Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami / istrinya Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, Anggota Legislatif (Caleg) dan Presiden/Wakil Presiden, harus cuti.

Selain untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan / negara. Selain untuk mencegah keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.  Demikian tegas PANRB, Asman Abnur dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (3/2/201).

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No: B/36/M.SM.00.00/2018, 2 Februari 2018, tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Surat disampaikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan  Lembaga Negara dan LNS, Gubernur, Bupati serta Walikota. Tembusan kepada Presiden, Wakil Prediden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.

“Untuk itu kami menghimbau kepada para ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak pada tahun 2018, Pileg tahun 2019 dan Pilpres tahun 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)”, tegasnya.

Namun demikian bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi Paslon boleh foto bersama Paslon. "Namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan kepada salah-satu pasangan calon," Jelasnya.

Lebih lanjut Asnan menjelaskan bahwa dalam mendampingi suami atau istrinya selama mengikuti tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, mendampingi pasangannya saat pendaftaran di KPUD dan saat perkenalan kepada pers dan masyarakat. Kedua, menghadiri kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye.


ASN tersebut juga tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja, atribut partai atau atribut Pasangan Calon (Paslon). Bagi ASN tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ASN yang Suami atau Istrinya Paslon di Pilkada Harus Cuti

Terkini

Close x