Translate

Iklan

Iklan

Edarkan Okerbaya, Wanita Di Jember Diringkus Polisi

2/07/18, 22:47 WIB Last Updated 2018-02-08T10:48:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Edarkan Okerbaya, Utami Binti Misnari (38), asal Krajan Kidul RT 002/ RW 008, Desa Gumelar, kecamatan Balung Jum'at (2/2/2018) sore, diringus Unit Reskrim Polsek Arjasa.

Mereka ditangap di sebuah pos tokrongan (gasebo) di dusun Krajan Kidul desa Gumelar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti 45 klip @ 6 butir pil warna putih Trihexyphenidyl  berlogo Y Jumlah 270 butir Dan 84 klip @ 10 butir pil warna kuning Trihexyphenidyl berlogo MF, dan Uang tunai sebesar 118 ribu rupiah.

“Penangkapan bermula dari penangkapan Yudi Kurniawan yang kedapatan mabuk mengkonsumsi obat dan membawa 2 Klip berisikan 12 butir pil warna putih berlogo Y dan 2 klip berisikan 20 butir pil warna kuning berlogo MF (Trihexyphenidyl)”, Kata Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA, SH, Rabu (7/2/2018).

Diketahui Yudi Kurniawan membeli ke Utami, beberapa jam dilakukan penangkapan,  petugas mengintai gerak gerik tersangka. “Saat itu, tersangka baru saja melayani pembeli yang rata-rata pemuda. Kemudian kita langsung lakukan penangkapan. Sementara pembelinya itu, berhasil lolos,” jelas Eko Basuki

 Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa bisnisnya itu baru dilakukan selama 4 bulan. Tersangka mengaku dalam tiga hari bisa menghabiskan 2 kaleng (2000) butir dia bisa meraup keuntungan sebesar. "Keuntungannya cukup besar. Mungkin itu salah satu alasan tersangka berbisnis jual okerbaya,” jelas Eko Basuki

Tersangka mengaku terpaksa menjual okerbaya itu untuk tambahan pemasukan, sedangkan pembelinya adalah orang-orang yang sudah dikenal dan anak punk. Khususnya para pemuda dan para pelajar. “Katanya sih begitu, tersangka menjual kepada pelajar juga. Namun masih kita selidiki,” kata Eko Basuki

Tersangka sudah menyebut nama diduga pemasoknya, namun masih dalam penyelidikan.  Jika A1, akan ditangap, ”Tersangka melanggar tindak pidana Okerbaya sebagaimana dimaksut pasal 196 sub pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 15 tahun. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Edarkan Okerbaya, Wanita Di Jember Diringkus Polisi

Terkini

Close x