Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Buntut tidak dilantiknya kades Pergantian
Antar Waktu (PAW) terpilih Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Fraksi PDI
Perjuangan DPRD ancam interpelasi Bupati Situbondo.
Menurut anggota Fraksi PDI
Perjuangan Narwiyoto,SH bahwa wacana tersebut akan dimantapkan dulu di internal
fraksi “Selanjutnya, kami akan lobi dan berkomunikasi dengan fraksi lain untuk
ikut dan mendukung menginterpelasi Bupati,” terangnya.
Dalam ketentuannya, hak
interpelasi bisa disampaikan jika diusulkan oleh minimal tujuh anggota DPRD dan
dua fraksi. Jika hanya PDIP, maka tidak bisa interpelasi. “Anggota kami sudah
enam orang. Artinya, kami harus mencari dukungan dari satu fraksi lagi,” kata Narwiyoto.
Interpelasi bisa diajukan
jika pemerintah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, “itu hak DPRD
untuk menanyakan secara langsung kebijakan pemerintah. Selanjutnya, Bupati akan
menjelaskan alasan pengambilan kebijakan itu di hadapan anggota DPRD dalam
forum rapat paripurna” jelasnya.
Menurutnya penundaan
pelantikan itu melanggar peraturan perundang-undangan. SK penetapan kades
terpilih seharusnya terbit satu bulan setelah surat masuk hasil pemilihan
diterima. Satu bulan kemudian, pelantikan harus sudah dilakukan. “Ini sudah
lebih dua bulan lebih tidak dilantik-lantik,” katanya.
Di satu sisi, tidak ada
pijakan hukum penundaan oleh Bupati. Sebab, pelantikan kades bisa ditunda jika
sudah ada keputusan hukum sesuai peraturan bupati (Perbup) pasal 39 tahun 2015.
“Kecuali ada ketetapan PN. saat ini tidak ada ketetapan hukum karena proses
baru masuk ke meja hukum,”terang Narwiyoto.
Sementara itu, Ketua
Komisi I DPRD Situbondo, H.Abd.Rahman, SH.,MH menerangkan, masalah ini sudah
dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri
berpendapat sama. Bahwa penundaan pelantikan kades PAW tidak memiliki landasan
hukum yang kuat.
“Karena sampai saat ini
masih belum ada ketetapan hukum dari pengadilan. Begitu penjelasan yang kami
dapat. Makanya, kami akan mengupayakan agar Bupati secepatnya melantik kades
terpilih PAW Desa Seletreng dalam waktu dekat ini,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Suradji mengatakan,
penundaan pelantikan oleh bupati sudah melalui kajian cukup panjang. “Karena hasil Musdes PAW pemilihan kepala desa
saat ini masih bersengketa di PN Situbondo,” katanya. (mam).