Translate

Iklan

Iklan

Fraksi PDI Perjuangan Situbondo Akan Interpelasi Bupati

2/26/18, 21:50 WIB Last Updated 2018-02-26T15:06:41Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Buntut tidak dilantiknya kades Pergantian Antar Waktu (PAW) terpilih Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD ancam interpelasi Bupati Situbondo.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan Narwiyoto,SH bahwa wacana tersebut akan dimantapkan dulu di internal fraksi “Selanjutnya, kami akan lobi dan berkomunikasi dengan fraksi lain untuk ikut dan mendukung menginterpelasi Bupati,” terangnya.

Dalam ketentuannya, hak interpelasi bisa disampaikan jika diusulkan oleh minimal tujuh anggota DPRD dan dua fraksi. Jika hanya PDIP, maka tidak bisa interpelasi. “Anggota kami sudah enam orang. Artinya, kami harus mencari dukungan dari satu fraksi lagi,” kata Narwiyoto.

Interpelasi bisa diajukan jika pemerintah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, “itu hak DPRD untuk menanyakan secara langsung kebijakan pemerintah. Selanjutnya, Bupati akan menjelaskan alasan pengambilan kebijakan itu di hadapan anggota DPRD dalam forum rapat paripurna” jelasnya.

Menurutnya penundaan pelantikan itu melanggar peraturan perundang-undangan. SK penetapan kades terpilih seharusnya terbit satu bulan setelah surat masuk hasil pemilihan diterima. Satu bulan kemudian, pelantikan harus sudah dilakukan. “Ini sudah lebih dua bulan lebih tidak dilantik-lantik,” katanya.

Di satu sisi, tidak ada pijakan hukum penundaan oleh Bupati. Sebab, pelantikan kades bisa ditunda jika sudah ada keputusan hukum sesuai peraturan bupati (Perbup) pasal 39 tahun 2015. “Kecuali ada ketetapan PN. saat ini tidak ada ketetapan hukum karena proses baru masuk ke meja hukum,”terang Narwiyoto.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H.Abd.Rahman, SH.,MH menerangkan, masalah ini sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri berpendapat sama. Bahwa penundaan pelantikan kades PAW tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Karena sampai saat ini masih belum ada ketetapan hukum dari pengadilan. Begitu penjelasan yang kami dapat. Makanya, kami akan mengupayakan agar Bupati secepatnya melantik kades terpilih PAW Desa Seletreng dalam waktu dekat ini,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Suradji mengatakan, penundaan pelantikan oleh bupati sudah melalui kajian cukup panjang.  “Karena hasil Musdes PAW pemilihan kepala desa saat ini masih bersengketa di PN Situbondo,” katanya. (mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fraksi PDI Perjuangan Situbondo Akan Interpelasi Bupati

Terkini

Close x