Translate

Iklan

Iklan

Kominfo Blokir Kartu Prabayar Mulai 1 Maret 2018

2/28/18, 23:31 WIB Last Updated 2018-03-01T04:04:51Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Berkenaan dengan tenggat waktu registrasi nomor telephone prabayar berakhir, 28 Februari 2018, Komenkominfo akan hentikan Layanan secara bertahap sejak 1 Maret 2018.

Pelanggan yang tidak registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan Kartu Prabayar secara bertahap.  Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli dalam rilisnya di, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam rilis No. 62/HM/KOMINFO/02/2018, ditegaskan, mulai Kamis (1/3/2018), akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS), namun  pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

“Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS)”, jelasnya.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.

Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Diakhir rilisnya Kominfo mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kominfo Blokir Kartu Prabayar Mulai 1 Maret 2018

Terkini

Close x