Translate

Iklan

Iklan

Partai Gerindra Pertanyakan Penetapan Tersangka Ketua DPRD Jember

2/15/18, 18:24 WIB Last Updated 2018-02-15T13:59:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dewan Pinmpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penangkapan ketua DPRD, Thoif Zamroni oleh Kejari Jember.


Pernyataan itu, disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Anwari didampingi sejumlah pengurus harian, Yayuk dan Moh Sholeh, dalam rilisnya, menyikapi pemberitaan media terkait penetapan tersangka dan penahanan Ketua DPRD Jember, Thoif  Zamroni di kantornya, Kamis (15/2/2018).

Namun demikian dirinya masih akan berkoordinasi dengan DPD Jawa Timur dan DPP Partai Gerindra di Jakarta, Pasalnya hingga  hari ini masih belum ada pemberitauan secara resmi dari Kejaksaan Negri Jember terkait penetapan tersangka dan penahanannya. 

“Sebagai Partai yang patuh hukum, kami menghormati langkah Kejari Jember, untuk proses hukum praduga tidak bersalah, Kami hanya berfikir terkait dasar penetapan tersangka yang berkaitan dengan jabatannya, yang diduga menyalahgunakan kewenangan, berdasarkan Permendagri 39 tahun 2012”, Tanyanya.

Pasalnya berkaitan tetang kewenangan perencanaan dan penganggaran hibah bansos. “Pasalnya persoalan itu juga menyangkut 49 anggota DPRD yang lainya, termasuk eksekutif yang juga ikut merencanakan dan membahas APBD Tahun 2015, bukan saja ketua DPRD”, katanya.

Menurutnya, hibah bansos berdasar usulan dari serap aspirasi anggota dewan, dimohonkan ke Bupati melalui pembahasan APBD. Apakah usulan itu layak sesuai aturan atau tidak, sebagaimana ketentuan bukan menjadi ranah legeslatif melainkan kewajiban eksekutif melalui Verifikasi hingga pelaksanaan dan evaluasinya.

Kalau pun ada temuan ketidak sesuaian maupun tidak sesuai peruntukanya, lanjut Anwari, seharusnya eksekutif yang bertanggung jawab. “Oleh sebab itu, kami DPC Partai Gerindra juga segera menyiapkan tim penasehat hukum untuk mendampingi proses hukumnya”, Pungkasnya.

Terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengaku akan  terus melakukan penyelidikan, apakah masih terdapat nama lain yang ikut terjaring dalam kasus dugaan korupsi kasus penyelewengan dana hibah bantuan sosial (Bansos) ternak itu.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan, bahwa kasus tersebut bila dilihat dari nomenklaturnya dalam DPA anggarannya seharusnya diperuntukan untuk pengentasan kemiskinan. Maka seharusnya dalam RKA harus sesuai dengan aturan tersebut.

Bahkan menurutnya, modusnya by desain dari awal, dan terkesan sendiri-sendiri sehingga secara vertikal dari kelompok kepada masing-masing oknum. “Jadi perlu dipilah-pilah sedetail mungkin dan perjelas modus operandinya seperti apa, terkesan memang tidak ada komunikasi dengan pihak lain, maka ini perlu diungkap.


Proses pengusulan dan penyalurannya  diduga tidak sesuai dengan mekanisme. “Perkara ini hasil pengembangan dari tahun lalu dan telah menangkap 4 terdakwa, yaitu mantan anggota dewan dan kelompok penerima, bila ditemukan bukti baru,  tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama lain”, katanya.


Adapun kerugian yang dialami negara menurut Agus, dilihat dari masing-masing user, bila sebelum adanya perubahan masih 1,2 miliyar, setelah perubahan 1,4 miliyar. “Bila ada pihak yang melakukan gugatan pra peradilan, pihaknya sudah menyiapkan  dengan sejumlah alat bukti” pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Partai Gerindra Pertanyakan Penetapan Tersangka Ketua DPRD Jember

Terkini

Close x