Translate

Iklan

Iklan

Pelantikan Kades Ditunda, Warga Adukan Bupati Ke DPRD Situbondo

2/01/18, 16:36 WIB Last Updated 2018-02-01T10:38:36Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Lantaran Pelantikan Kades tidak kunjung dilaksanakan, Perwakilan warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Rabo (31/2/2018)  mengadu ke Komisi I DPRD di Kantor DPRD Situbondo.

Mereka menilai bahwa penundaan pelantikan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan, pasalnya Kepala Desa (Kades) sudah terpilih secara sah melalui Musyawarah desa (Musdes), Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar pada 18 Desember 2017 lalu.

Menurut Sahamo, sesuai peraturan Bupati Kades terpilih melalui Musdes PAW, mestinya sudah dilantik 21 Januari lalu. "Warga kaget karena Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mendadak mengirim surat penundaan SK pelantikan Kades Seletreng terpilih," Keluhnya saat ditemua media ini Kamis (1/2/2018).

Penundaan pelantikan tersebut menurutnya jelas tidak masuk akal. Ia menduga, Bupati menerima masukan sepihak yang justru melanggar peraturan yang dibuat sendiri. " untuk menjaga kondusifitas di Desa Seletreng, oleh karena itu  saya meminta Bupati segera mengeluarkan SK pelantikan," Harapnya.

Hal senada jug dikeluhkan Sahamo, menurutnya kebijakan penundaan pelantikan ini sangat berdampak luas di masyarakat, termasuk mengorbankan pelayanan terhadap masyarakat serta  roda Pemerintahan di Desa Seletreng menjadi vakum.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I langsung menggelar rapat hearing mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Camat Kapongan. “Sebenarnya kami sudah merencanakan rapat hearing atau dengar pendapat, sebelum perwakilan warga Desa Sletreng mengadu ke DPRD, Kata Narwiyoto

Untuk mengetahui alasan penundaan, Komisi I perlu mendengarkan pendapat kedua belah pihak. "Penundaan pelantikan tersebut  memang agak sedikit aneh jika merujuk pada BAB VI pasal 39 ayat 7, mestinya Bupati melantik Kades terpilih meski ada pihak-pihak menggugat di Pengadilan," kata Narwiyoto.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menggali alasan penundaan tersebut dari Pemerintah. Jika alasannya dibenarkan menurut koridor hukum, Narwiyoto meminta kepada masyarakat termasuk Kades terpilih untuk menghormatinya.

Selain masalah penundaan Kades, rapat hearing hari ini, juga akan membahas pencopotan perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Oleh karena itu, Narwiyoto meminta para pihak yang telah diundang, menghadiri rapat agar permasalahan cepat selesai, dan pelayanan tidak terganggu.

Seperti diketahui, Bupati Situbondo, mengeluarkan surat bernomor 141,0034,431.2.1,2018, menunda pelantikan Kepala Desa Seletreng.  Sesuai ketentuan Bupati Dadang Wigiarto sudah melantik Kepala Desa terpilih Antar Waktu, selama 30 hari setelah Musdes atau Musyawarah Desa.


Sesuai hasil Musdes pada 18 Desember 2017, Kades terpilih Taufik Hidayat dengan memperoleh dukungan 158 suara dari 211 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebanyak 32 orang asbatin, sedangkan dua kandidat lainnya masing-masing Haji Sunarto hanya memperoleh  5 suara dan Haji Raheli 9 suara. ( edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelantikan Kades Ditunda, Warga Adukan Bupati Ke DPRD Situbondo

Terkini

Close x