Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran Pelantikan
Kades tidak kunjung dilaksanakan, Perwakilan warga Desa
Seletreng, Kecamatan Kapongan, Rabo (31/2/2018) mengadu ke
Komisi I DPRD di Kantor DPRD Situbondo.
Mereka
menilai bahwa penundaan pelantikan
ini merupakan bentuk
kesewenang-wenangan, pasalnya Kepala Desa (Kades) sudah terpilih secara sah melalui Musyawarah desa (Musdes), Pergantian Antar
Waktu (PAW) yang
digelar pada 18 Desember 2017
lalu.
Menurut Sahamo,
sesuai peraturan Bupati Kades terpilih melalui Musdes PAW, mestinya sudah
dilantik 21 Januari lalu. "Warga
kaget karena Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto
mendadak mengirim surat penundaan SK pelantikan Kades Seletreng terpilih," Keluhnya saat ditemua media ini
Kamis (1/2/2018).
Penundaan pelantikan tersebut menurutnya jelas tidak masuk akal. Ia menduga, Bupati
menerima masukan sepihak yang justru melanggar peraturan yang dibuat sendiri. "
untuk menjaga kondusifitas di Desa Seletreng, oleh
karena itu saya meminta Bupati segera
mengeluarkan SK pelantikan," Harapnya.
Hal
senada jug dikeluhkan Sahamo, menurutnya kebijakan penundaan pelantikan ini sangat berdampak luas di masyarakat, termasuk mengorbankan pelayanan terhadap masyarakat serta roda Pemerintahan di Desa Seletreng menjadi vakum.
Menanggapi
hal tersebut, Komisi I
langsung menggelar rapat hearing mengundang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Camat Kapongan. “Sebenarnya kami sudah
merencanakan rapat hearing atau dengar pendapat, sebelum perwakilan warga Desa
Sletreng mengadu ke DPRD, Kata Narwiyoto
Untuk mengetahui alasan penundaan, Komisi I perlu mendengarkan pendapat kedua
belah pihak. "Penundaan pelantikan tersebut memang agak sedikit aneh jika merujuk pada
BAB VI pasal 39 ayat 7, mestinya Bupati melantik Kades terpilih meski ada
pihak-pihak menggugat di Pengadilan," kata Narwiyoto.
Meski demikian,
pihaknya akan tetap menggali alasan penundaan tersebut dari Pemerintah. Jika
alasannya dibenarkan menurut koridor hukum, Narwiyoto meminta kepada masyarakat termasuk Kades terpilih untuk
menghormatinya.
Selain masalah penundaan Kades, rapat
hearing hari ini, juga akan membahas pencopotan perangkat Desa Sumberejo,
Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Oleh
karena itu, Narwiyoto meminta para pihak yang telah diundang, menghadiri rapat agar
permasalahan cepat selesai, dan pelayanan tidak terganggu.
Seperti
diketahui, Bupati Situbondo,
mengeluarkan surat bernomor 141,0034,431.2.1,2018, menunda pelantikan Kepala
Desa Seletreng. Sesuai ketentuan Bupati
Dadang Wigiarto sudah melantik Kepala Desa terpilih Antar Waktu, selama 30 hari
setelah Musdes atau Musyawarah Desa.
Sesuai hasil
Musdes pada 18 Desember 2017, Kades terpilih Taufik Hidayat dengan memperoleh dukungan 158 suara dari 211 Daftar Pemilih
Tetap (DPT). Sebanyak 32 orang asbatin, sedangkan dua
kandidat lainnya masing-masing Haji Sunarto hanya memperoleh 5 suara dan Haji Raheli 9 suara. ( edo).