Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejumlah desa di Kabupaten Jember Jawa Timur pada
bulan Pebruari 2018 ini mulai menggelar Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan
Desa (Musrenbangdes).
Dalam
kegiatan tersebut, masyarakat dan tokoh masyrakat dapat memberikan usulan
pembangunan ke pemerintah desa. Demikian disampaikan Camat Rambipuji usai menghadiri acara Musrenbangdes di salah
satu desa di wilayah kecamatan Rambipuji yaitu di Desa Nogosari. Selasa
(13/02/18).
“Dalam
Musrenbangdes, tokoh atau Masyarakat bisa mengusulkan langsung apa yang menjadi
keinginan dalam pembangunan di desa kedepan, sebuah perencanaan yang melibatkan
masyarakat langsung ini sangat penting, agar tercipta transparansi kegiatan pembangunan di desanya”,
Jelasnya.
Masih
kata Purwoadi, dasar hukum dalam melakukan sebuah perencanaan tersebut sudah
diatur dalam Undang-undang," dalam kegiatan Musrenbangdes ini mengacu pada
UUD No 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional,"imbuhnya.
"Benerapa
usulan yang akan ditampung dalam kegiatan musrenbang ini meliputi di 4 bidang,
seperti Bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdaya,an
masyarakat desa, tang mana beberpa bidang tersebut juga sudah diatur di UUD
Desa No 6 tahun 2014 tentang
desa,".