Translate

Iklan

Iklan

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Duduki Peringkat 2 Nasional

2/22/18, 18:22 WIB Last Updated 2018-02-23T05:35:26Z
Jember,  MAJALAH-GEMPUR.Com.  Penerimaan pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jatim III sepanjang tahun 2017, lebih dari 100 persen dan menduduki peringkat kedua Nasional.

Kanwil Dirjen Pajak Jatim III berhasil memungut pajak sampai Rp 26,1 triliyun. Perolehan itu melebihi target Rp 25,7 triliyun. “Karena itu, Kanwil Jatim III berhasil meraih peringkat 2 nasional”, Demikian diungkapkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III, Rudy Gunawan Bastari, di Jember Kamis (22/2/2028)

 Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III  Rudy Gunawan menyebut bahwa total pertumbuhan penerimaan sebesar 15,22 persen atau 21,89 persen di luar amnesti pajak. Sedangkan untuk wajib pajak bayar pada tahun 2017, mengalami pertumbuhan sebesar 42 persen. 

Tidak hanya itu, jumlah wajib pajak terdaftarnya pun, juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,39 persen. Hanya ada 2 kanwil yang berhasil mencapai target penerimaan melebihi 100 persen. “Selain Kanwil Jatim III, Kanwil Banten juga tembus 100 persen lebih,” ungkapnya.

Keberhasilan tersebut, tak lepas dari peran serta kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah, bahkan, ada 9 KPP yang melampaui target 100 persen. Sedangkan yang lebih dari 90 persen, terhitung ada 3 KPP, yang melebihi 80 persen, juga ada 3 KKP. “Bahkan KPP Madya Malang, menduduki peringkat 1 nasional,” akunya.

Kata Rudy, pihaknya perlu menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Jember, karena target KPP Pratama Jember, dinilainya menunjukkan performa yang baik dengan 94,29 persen. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi nyata wajib pajak,” ujarnya.

Masih kata Rudy, supaya performa KPP di masing-masing daerah bisa optimal, penambahan pelayan juga mulai digalakkan di tahun 2018. Salah satunya dengan pola Collaborative Compliance serta memberi kesempata wajib pajak, untuk memperoleh keadilan perpajakan.

Selain itu, optimalisasi kewenangan untuk mengakses data keuangan, yang dimiliki perbankan dan pasar modal sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017. kata Rudy, terhitung mulai tahun ini, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan ke Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain anggota G20.

Kemudahan pelayanan untuk peserta amnesti pajak dan masih memiliki aset tersembunyi, untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebagaimana diatur dalam PMK-165. “Ada tarif PPh Final untuk pengungkapan aset secara sukarela,” pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Duduki Peringkat 2 Nasional

Terkini

Close x