Translate

Iklan

Iklan

Pengadilan Negeri Putus Empat Bulan Aktivis Banyuwangi

2/28/18, 20:00 WIB Last Updated 2018-02-28T13:30:52Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aktivis Banyuwangi Muhammad Yunus Wahyudi (44) Rabu (28/2/18)diputus 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Saptono SH MH.

Putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Pengurus PCNU Banyuwangi tersebut ditanggapi dengan senyuman lelaki asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Vonis itu diketok Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya ini berdasarkan pasal 45 a ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 KUHP.

"Dengan mempertimbangkan saksi memberatkan dan saksi yang meringankan, memutuskan, menjatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," Demikian kata Hakim Ketua, Saptono SH MH di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Pada sidang sebelumnya Yunus dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Muhammad Arifin SH dan Ahmad SH 8 bulan kurungan penjara dengan dakwaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap, KH Masykur Ali, Nanang Nur Ahmadi pada 11 September 2017 lalu.

Saat itu, Yunus menyebut beberapa pengurus NU sebagai "Kiai Perampok" karena telah menerima sejumlah aliran dana dari PT BSI selaku pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu Pesanggaran. "Saya akan banding, saya tidak bersalah," seru Yunus keras sembari mengepalkan kedua tangannya keatas.

Sementara ketua tim penasihat hukum terdakwa, Slamet Suharto SH mengatakan, pihaknya akan segera menemui terdakwa dan berkoordinasi dengan anggota tim penasihat hukum yang mengatas namakan suara kebenaran untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. "Kita masih pikir-pikir," ujar Slamet.

Sejauh ini, lanjut Slamet, kliennya telah menjalani masa hukuman selama 3 bulan 1 minggu. Apakah pihaknya akan menempuh proses banding atau menerima putusan tersebut dirinya akan berunding dulu. "Menerima atau mengajukan banding, kita akan rundingkan dulu," paparnya.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga pegiat LSM Wahyu si Raja Sengon, mengaku ikut prihatin atas putusan 4 bulan penjara kepada Yunus Wahyudi. "Demi keadilan, mestinya Yunus ini bebas mas," cetus pria tinggi besar asal Muncar ini. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengadilan Negeri Putus Empat Bulan Aktivis Banyuwangi

Terkini

Close x