Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany
Setiyono, Senin(12/2/2018), datangi 8 sisiwi Sekolah
Dasar (SD), korban pencabulan seorang oknum guru sekolahnya di Kecamatan Banyuputih.
Satu diantarannya dibawa ke Rumah Sakit
Bhayangkara Bondowoso untuk mendapatkan perawatan medis, karena masih mengalami
pendarahan. "Satu dari delapan siswi, belum bisa dimintai
keterangannya oleh penyidik, karena
masih trauma dan mengalami pendarahan," Kata Kapolres.
Saat kunjungan ke rumah korban pencabulan oknum guru yang disebut- sebut
guru bahasa daerah itu, Kapolres yang didampingi istri Kapolres Lia Sigit Setiyono, meminta kepada semua
pihak membantu untuk memulihkan mentalalitas korban, termasuk tidak memposting
foto korban sembangan di media sosial.
Agar
kejadian serupa tidak terulang
lagi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. "Oleh karena itu, Kami minta nettizen
tidak sembarang memposting foto korban di Medsos. Sesuai ketentuan perundang-undangan,
korban pencabulan anak di bawah umur harus dilindungi kerahasiaannya," harapnya.
Dalam kasus ini
Penyidik telah menahan oknum guru dan langsung dijebloskan ke sel tahanan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 35 tahun
2004, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara." tegasnya.