Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres, bersama Propam Situbondo menindaklanjuti postingan masyarakat Media Sosial (Medsos) Group Info Warga Situbondo ( IWS) terkait tilang yang dinilai menyudutkan petugas.
Pemilik akun Edi Miftah memenuhi undangan
Subbag Humas Polres Situbondo untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan
secara langsung unek-uneknya terkait Tilang yang diberikan petugas saat
melakukan razia karena pelanggaran tidak menghidupkan lampu utama.
Dari
klarifikasi itu menurut Kasubbag Humas Iptu H Nanag Priambodo diperoleh keterangan, Edi Miftah ditilang karena pada
saat melintas dilokasi razia memang tidak menghidupkan lampu utama sehingga
diberhentikan oleh petugas dan diberikan Tilang.
“Dalam pejelasannya kepada petugas bahwa Edi
Miftah menyampaikan keberatannya atas tilang yang diberikan karena merasa sudah
menghidupkan lampu namun setelah dilakukan kroscek oleh Propam dengan memeriksa
petugas yang melaksanakan razia bahwa hal itu tidak benar”, Jelasnya Rabu (21/2/2018)
.
Selanjutnya, polisi memberikan penjelasan prosedur pengaduan pelayanan
Kepolisian dan menasehati
agar dalam memposting sesuai fakta, agar
tidak menimbulkan kontra negatif. "Pemilik akun, Kami minta membuat
surat pernyataan agar lebih berhati-hati dalam memposting sesuatu " terangnya.
Nanang
mengucapkan terima kasih itikad baik Edi yang datang ke Polres, sehingga permasalahan ini selesai, dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bagiamana
seharusnya menggunakan media sosial. Karena,
Edi Miftah sudah meminta maaf dan menerima kesalahannnya serta menerima Tilang.
Bukan
hanya Edi Mifta pemilik akun
FB Aan Aluhan yang menulis komentar menjelekkan Polisi tanpa dasar yang jelas, juga menyampaikan permohonan
maafnya. Hal itu diketahui saat polisi monitoring postingan Tilang akun Edi Miftah dan
mendapati komentar menghina Polisi yang ditulis akun Aan Aluhan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Paminal dan personil CT diruang Humas, pemilik Aan menyatakan
penyesalannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya. Aan juga
diberikan teguran sebagai proses awal apabila mengulangi perbuatannya akan
diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku
juga diperingatkan agar
lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos,
karena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). “Masyarakat harus bijak
dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang
ingin dibagikan” terang Iptu Nanang.
Tindakan ini diberikan karena mengahargai
itikad baik . Aan yang datang bersama keluarganya ke Mapolres untuk meminta
maaf baik secara langsung, melalui media sosial dan surat pernyataan siap untuk
diproses hukum apabila mengulang kembali tindakannya tersebut (edo).