Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Melalui
“Operasi Bina kusuma”, Polsek Kalipuro
Polres Banyuwangi menangkap seorang wanita pengedar dan pemakai narkoba
jenis sabu-sabu di Hotel Cawang Indah.
Menurut Kapolsek Kalipuro, AKP IK Wijaya, penangapan awalnya
pada Senin (12/2/18) ada seorang warga yang menginformasikan tentang transaksi
narkoba disebuah hotel. Kapolsel asal Bali itu pun langsung menerjunkan tim
reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit
Ipda Agus mengamankan seorang wanita beserta barang bukti (BB) berupa
1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu buah
bong (alat hisap) di kamar nomor 30 yang terletak di Jl. Raya Situbondo Desa
Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Beberapa minggu lalu, di
desa itu, aparat juga menangkap kasus
yang sama. Dengan ditangkapnya wanita bernama Novi Indah Permatasari (25),
warga Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, ini, menambah daftar pengedar dan pemakai
narkoba yang diamankan polsek setempat.
“Saat ini pelaku sudah
kita amankan di mapolsek berikut BB nya. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan
kepada yang bersangkutan. Atas perbuatanya, dia dijerat pasal 114 ayat (1) sub
pasal 112(1), pasal 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
(kim).