Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT), seorang pria bernama Cung (30), Kamis (8/2/2018), sore diringkus
Unit Reskrim Polsek Semboro Polres Jember.
Guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan proses hukum Lebih lanjut, tersangka Saat ini di
tahan Di sel tahanan Mapolsek semboro. Penangkapan warga dusun krajan atau bangkalan
desa Pondok dalem sekitar pukul 15.30 Wib berawal dari laporan Misti (43), istrinya.
Pasalnya dirinya telah
dianiaya, dilempar batu dan dipukul Sebilah Clurit didepan rumah tetangganya. "Sekitar
pukul 02.30 Wib dini hari, tersangka yang marah, melempar korban dengan Batu mengenai
kaki korban," ujar Kapolsek Semboro AKP Andri Santoso melalui Kanit
Reskrim, Aiptu Setyo Mardiono Jum'at (9/2/2018).
Lanjut Setyo, tak
berhenti disitu dengan dibakar amarah, tersangka masuk ke dalam rumah dan
keluar lagi dengan membawa sebilah clurit dan mengejar korban sambil mengacung
ngacugkan cluritnya, karena merasa ketakutan korbanpun menghindar.
"Karena
keterbatasan tenaga, korban tak dapat menghindar, saat didepan rumah, Pak Ti, tetangganya,
korban kembali menerima kekerasan, akibatnya, korban mengalami luka sabetan
clurit di lengan kiri dan luka lebam di bagian punggung”, Jelas kanit reskrim yang
akrab disapa Yon ini.
Diceritakan oleh
korban, kejadian penganiayaan berawal hanya gara gara korban meminjam HP milik
Tersangka dan hendak di bawa ke Banyuwangi dengan tujuan agar dapat
berkomunikasi dengan suami, pada Rabu (7/2/2018) malam sekitar pukul 18.00 Wib.
Namun tersangka yang dikenal
warga guru spiritual ini dengan nada emosi juga membentak bentak korban "Gak
usah, sebentar lagi ada tamu yang akan menghubunginya, " kata korban diruangan
reskrim polsek semboro menirukan kalimat tersangka malam awal kejadian.
Melihat tersangka
emosi korban takut dan keluar rumah dan melihat TV dirumah tetangga dengan
maksud agar amarahnya reda, bukannya reda, amarah tersangka semakin menjadi, dan menyusul
korban ke rumah tetangganya dan menyuruh pulang dengan nada marah.