Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim gabungan penemukan puluhan benda
berbahaya dalam inspeksi mendadak (Sidak) pemeriksaan setiap Warga Binaan dan
ruangan kamar tidur Lapas Klas IIA Jember.
Sidak yang dilakukan tim
Gabungan yang terdiri dari Polres Jember dan Badan Nasional Narkotika Jember,
Satgas Korwil Besuki, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Jember ini dimaksudkan
untuk menganstisipasi mengantisipasi beredarnya obat terlarang di dalam
penjara.
"Sidak ini
dilakukan menyusul telah ditemukannya penyebaran barang obat berbahaya seperti
kejadian sebelumnya, yang telah ditemukan obat keras berbahaya sekitar dua ribu
butir oleh petugas." ungkap Kompol Muhammad Lutfi Kabag Ops Polres Jember,
Kamis (15/2/2018).
Petugas langsung
memeriksa semua narapidana dan tempat tidur di semua kamar untuk mencari barang
berbahaya yang dilarang keberadaanya di dalam lapas yakni, Korek api, sabuk dan
benda tajam (sendok-gunting), utama nya Norkoba dan Okerbaya.
Pantauan media
sejumlah petugas keamanan telah menemukan beberapa barang bukti berupa alat
pembuat tatoo, gunting, korek api dan ikat pinggang termasuk barang-barang lain
yang dilarang keberadaannya berada di kamar naripidana.
Menurut Kepala Divisi
Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Jawa Timur Giri Purbadi, penyebabnya masih adanya
kesempatan menyalahi aturan. "Hampir seluruh penghuni di Jawa Timur melebihi
kapasitas, hal ini menjadi salah satu penyebab adanya kesempatan menyalahi
aturan." Ungkapnya.
Namun kita tidak boleh
terlena, harus tetap waspada sejak dini, mecegah sebelum barang terlarang itu
beredar itu lebih baik. "Meski demikian, untuk memastikan obat berbahaya
tersebut apa sudah beredar atau tidak
dikalangan lapas itu sendiri, maka dilakukan Sidak gabungan." Jelasnya.